SURABAYA. Pertamina EP mencatat, pengelolaan sebanyak 295 sumur tua di wilayah Bojonegoro dan Cepu ilegal. Dari 550 sumur potensial di area tersebut hanya 255 titik memiliki kontrak resmi antara perusahaan itu dengan Koperasi Unit Desa (KUD). "Untuk itu, masyarakat harus hati-hati dengan tawaran investasi di sumur minyak tua," kata Public Relation Manager Pertamina EP, Muhammad Baron, di Surabaya, Rabu (8/4). Sesuai aturan, ungkap dia, pengelolaan sumur minyak tua hanya diperuntukkan pada sumur yang dibor sebelum tahun 1970 dan tidak lagi dikerjakan oleh kontraktor. Sementara, KUD atau BUMD hanya diperbolehkan mengusahakan dan memproduksi minyak di sumur minyak tua hanya pada lapisan sumur yang sudah ada.
"Mereka dilarang melakukan kerja ulang, memperdalam atau membuat sumur tambahan. Semua itu termasuk kategori
ilegal drilling," ujarnya. Ia menjelaskan berdasarkan perjanjian antara Pertamina EP dan KUD di wilayah Field Cepu yang meliputi wilayah Bojonegoro dan Cepu, ada 255 sumur tua yang boleh digarap oleh KUD. Namun setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, hingga 15 Januari 2015 ditemukan ada 550 sumur yang dikelola. "Dengan demikian, 295 sumur yang tidak ada kontrak resmi itu akan ditertibkan pemerintah. Seperti penertiban yang segera dilakukan Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko dan tak terkecuali di Blok Cepu Bojonegoro sehingga mengakibatkan sejumlah calon investor memilih mundur," katanya. Salah satu calon investor di sumur tua, Agus, mengemukakan, telah mengambil sikap untuk mundur karena investasi sumur minyak tua yang ditawarkan ternyata ilegal. Bahkan, ia merasa beruntung mengingat pihaknya belum mengucurkan dana. "Terkait alasan tertarik berinvestasi di sumur minyak tua karena diiming-imingi bakal balik modal secara cepat. Apalagi ROI (
Return on Investment) berkisar antara 50% -1.000% per tahun sehingga pada tahun pertama bisa balik modal dan untung besar," kata Agus. Meski begitu, sebut dia, pengusaha muda itu sudah beberapa kali datang ke Bojonegoro guna melihat langsung kawasan Wonocolo, Bojonegoro yang menjadi lokasi pengeboran sumur minyak tua. Selama peninjauan itu, pihaknya sempat yakin investasi itu legal karena kegiatan pengeboran sumur tua yang dilakukan dengan peralatan modern. "Selain itu, sejumlah pihak yang kami temui di lokasi penambangan menjamin bisnis ini legal karena dilakukan dengan dasar hukum misalnya merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua," katanya. Juga ada Persetujuan Prinsip Untuk Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua oleh KUD/BUMD serta perjanjian antara Pertamina EP, bahkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Persetujuan dari Pemerintah Provinsi. Masyarakat juga memperbincangkan investasi di sumur minyak tua seolah-oleh legal.
"Jadi siapa yang tidak percaya. Tetapi setelah mengetahui pernyataan Panglima TNI, kami baru yakin tawaran investasi itu ilegal dan KUD atau BUMD hanya diperbolehkan mengusahakan dan memproduksi minyak dari sumur tua pada lapisan yang sudah ada," katanya. Sementara, lanjut dia, sesuai Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas Nomor 23 tahun 2009 ditegaskan, bahwa BUMD atau KUD tidak diperbolehkan melakukan kerja ulang pindah lapisan termasuk dilarang membuat sumur baru dan pendalaman sumur. Meski ia enggan menyebutkan berapa nilai investasi yang akan ditanamkan di bisnis migas tersebut, upaya itu dijalankan secara patungan dengan beberapa temannya. "Untung tidak jadi melakukan investasi, bila sudah terlanjur mengucurkan dana patungan, saya bisa dituduh melakukan penipuan oleh teman-teman. Walau begitu, saya telah rugi waktu, uang sewa dan biaya bolak-balik dari Jakarta ke Bojonegoro," kata Agus. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia