KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas telah memperoleh Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Program Komputer Operasional Data Repository (ODR). Direktur Utama Pertamina EP Eko Agus Sardjono mengungkapkan bahwa Sertifikat HAKI yang diperoleh untuk program ODR menunjukkan komitmen Pertamina EP dalam memenuhi target produksi yang ditetapkan pemerintah, yang sejalan dengan digital transformation untuk memudahkan analisis big data proses bisnis di upstream. Selain dalam program ODR, Eko memastikan bahwa Pertamina EP akan terus mendorong munculnya inovasi-inovasi dari pekerjanya untuk menjawab tantangan dalam dinamika industri migas saat ini.
Baca Juga: Permintaan diramal belum pulih, harga minyak turun dari level tertinggi setahun “Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan keadaan triple shock yang dihadapi, diperlukan terobosan-terobosan untuk mencapai tujuan perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jum'at (12/2). Lebih lanjut, Eko menjelaskan, aplikasi ODR merupakan sistem informasi modular yang menyimpan data operasi secara dinamis dan digunakan untuk membantu mengelola bisnis minyak dan gas bumi, mulai dari kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, sales, surfaces facilities, hingga safety. Pertamina EP membangun aplikasi IT System terintegrasi Operasional Data Repository (ODR) untuk memenuhi kebutuhan data dinamis atas program yang dapat mengelola data elektronik untuk pelaporan, perkiraan dan prediksi kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan produksi minyak dan gas bumi yang terintegrasi. Program ODR mulai dibangun sejak tahun 2016 dan berhasil diimplementasikan pada pelaporan cadangan sejak tahun 2006 hingga 2019 di dalam database-nya. Eko mengklaim, ODR mampu menghasilkan laporan yang sesuai standar dan memenuhi aturan perusahaan dan pemerintah. Baca Juga: Benahi tata kelola, pemerintah akan 'bina' pemilik IUP aspal alam yang tidak aktif