KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pertamina EP selain tugas utamanya mencari sumber minyak dan gas untuk mendukung kedaulatan energi nasional, juga berkontribusi kepada negara salah satunya melalui penerimaan pajak. Sepanjang tahun 2018, Pertamina EP menjadi penyumbang pajak minyak dan gas bumi kedua terbesar. “Dengan Nilai Setoran PPh Badan, PPh Migas, PPh Pasal 26 ayat (4) dan PPh atas Pengalihan Participating Interest Tahun 2018, menurut data dari Treasury and Finance Operation PT Pertamina EP, total pajak yang disetor oleh Grup Pertamina EP tahun 2018 tercatat sebesar Rp7,46 triliun,” ujar Nanang Abdul Manaf, Presiden Direktur PT Pertamina EP dalam siaran pers, Rabu (1/5). Atas kontribusi Pertamina EP yang cukup besar tersebut, perusahaan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kepada Grup Pertamina EP sebagai penyumbang pajak minyak dan gas bumi (migas) kedua terbesar tahun 2018.'
Pertamina EP setor pajak Rp 7,46 triliun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pertamina EP selain tugas utamanya mencari sumber minyak dan gas untuk mendukung kedaulatan energi nasional, juga berkontribusi kepada negara salah satunya melalui penerimaan pajak. Sepanjang tahun 2018, Pertamina EP menjadi penyumbang pajak minyak dan gas bumi kedua terbesar. “Dengan Nilai Setoran PPh Badan, PPh Migas, PPh Pasal 26 ayat (4) dan PPh atas Pengalihan Participating Interest Tahun 2018, menurut data dari Treasury and Finance Operation PT Pertamina EP, total pajak yang disetor oleh Grup Pertamina EP tahun 2018 tercatat sebesar Rp7,46 triliun,” ujar Nanang Abdul Manaf, Presiden Direktur PT Pertamina EP dalam siaran pers, Rabu (1/5). Atas kontribusi Pertamina EP yang cukup besar tersebut, perusahaan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kepada Grup Pertamina EP sebagai penyumbang pajak minyak dan gas bumi (migas) kedua terbesar tahun 2018.'