Pertamina Fokuskan Jawa, Bali, dan NTB Untuk Pendataan Konsumen LPG 3 Kg



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran subsidi tepat LPG 3 kilogram telah memasuki tahap pertama per 1 Maret 2023. PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Pertamina sedang dalam proses pendataan siapa saja konsumen yang berhak membeli LPG subsidi. 

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini data untuk penyaluran Subsidi Tepat LPG 3 kg disinergikan dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk data masyarakat umum, Kementerian Koperasi untuk data Usaha Mikro, dan Ditjen Migas untuk petani dan nelayan sasaran. 

“Bagi yang belum terdaftar, bisa datang ke pangkalan membawa KTP dan KK untuk didata di sub penyalur/pangkalan resmi Pertamina,” kata Irto kepada Kontan.co.id, Minggu (7/5). 


Adapun sampai saat ini pendataan yang dilakukan Pertamina masih fokus untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Sudah Ada Aturan Petunjuk Teknis, Pembatasan LPG 3 Kg Memasuki Tahap I di 2023

Meski sudah melakukan proses pendataan, Pertamina belum bisa memastikan target rampungnya pendataan ini hingga akhirnya proses distribusi subsidi LPG 3 kg secara tepat sasaran bisa berjalan. 

Pertamina bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) ESDM terus melakukan evaluasi dan review pelaksanaan subsidi tepat LPG di wilayah yang sudah menjalankan. Yang terang, Irto menegaskan, Pertamina sebagai operator akan mematuhi kapan pelaksanaan subsidi tepat LPG di wilayah lainnya. 

Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, Kementerian ESDM meminta Pertamina memperbanyak sub penyalur untuk mempermudah distribusi LPG subsidi tepat sasaran. Sehingga nantinya penjualan LPG 3 kg tidak lagi melalui pengecer. Di sepanjang 2022 setidaknya sudah ada 20.000 lebih sub penyalur di seluruh Indonesia. 

Sub penyalur ini menurut Kepmen ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 adalah perorangan, koperasi, usaha kecil, dan atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai sub penyalur oleh pihak Penyalur LPG tertentu untuk melakukan kegiatan penyaluran. 

Baca Juga: Belanja Subsidi Energi Per Maret 2023 Capai Rp 24,3 Triliun, Didominasi LPG 3 Kg

Adapun untuk menjadi sub penyalur LPG subsidi ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni mendapatkan penunjukan dari pihak penyalur LPG subsidi terlebih dahulu dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan dan telah disetujui. 

Kemudian mendapatkan rekomendasi mendirikan sub penyalur LPG subsidi dari camat/lurah/kepala desa setempat. Lalu, memiliki perjanjian kerja sama penyaluran yang mengatur hubungan kerja sama antara Penyalur LPG Tertentu dengan Sub Penyalur. 

Memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk proses pendistribusian isi ulang LPG tertentu ke pengguna. Terakhir, memiliki NIB dengan KBLI 47772 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebelunya Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan, terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Namun tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca Juga: Pertamina Lanjutkan Uji Coba Pembelian LPG 3 Kg dengan Data NIK

"Kami uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat," ujar Tutuka. 

Sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum membeli LPG bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.

Tutuka melanjutkan, selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi. "Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati