Pertamina Gandeng Polri Ungkap Kasus Mafia Solar di Pasuruan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus berkolaborasi dengan Mabes Polri dan Polda Jatim dalam mengungkap praktik penyelewengan subsidi BBM yang meresahkan masyarakat.

Direktur Tipidter Bareskrim Mabes POLRI Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan,  pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi sejumlah 166 Ton dilakukan oleh AW yang bertindak sebagai pemilik modal dengan modus operasi membeli Solar Subsidi di SPBU dengan berbagai nopol untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih murah dari Solar Non Subsidi.

Hersadwi mengungkapkan, informasi awal dari Tim Pertamina dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Tim Gabungan antara Mabes Polri, Polda Jatim dan Pertamina.


“Tersangka AW mengakui telah melakukan penyalahgunaan Solar Subsidi tersebut sejak Tahun 2016 namun sempat berhenti menjadi usaha kayu kemudian lanjut kembali di tahun 2021. Sementara diamankan 3 tersangka yang perannya masing-masing sebagai pemodal, manager keuangan dan supir truk,“ kata Hersadwi dalam keterangan resmi, Rabu (12/7).

Adapun, Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya menyampaikan Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia Solar baik di level lembaga penyalur maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Amankan Pasokan Energi Selama Libur Panjang Idul Adha

Dalam kasus ini, Pertamina bersinergi dengan pihak kepolisian yaitu setelah mendapatkan informasi yang akurat di lapangan, fungsi security Pertamina memberikan feeding informasi kepada Jajaran Kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Ari menerangkan, Pertamina dalam kurun 2 tahun terakhir berupaya dan fokus mengembangkan sistem IT untuk meminimalisir praktek penyalahgunaan distribusi BBM di level kami. Terutama di sektor solar yang rawan penyelewengan ke sektor Industri sudah diberlakukan sistem transaksi menggunakan QR Code yang telah kita ketahui bersama.

"Atas dasar kasus ini, selanjutnya untuk barang bukti berupa nopol dan QR Code yang digunakan untuk kasus ini sudah kami blok secara sistem. Artinya QR Code dan nopol tersebut sudah tidak bisa lagi bertransaksi solar,“ tambah dia.

Dalam kasus ini, sebetulnya tidak hanya masyarakat yang dirugikan tetapi juga negara. Pertamina akan support proses hukum yang sedang dilaksanakan, apabila terdapat oknum di SPBU yang terlibat akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami juga menghimbau agar konsumen tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena sanksi pidana yang berat akan menanti,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari