KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) bersiap menambah anggota baru dalam organisasinya, yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Ini sebagai bagian dari pembentukan Holding BUMN Migas. Namun sebelum sah menjadikan PGN sebagai anak usaha, Pertamina harus menyelesaikan dahulu proses inbreng saham pemerintah di PGN kepada Pertamina. Tahapan pertama adalah menanti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN. Setelah itu, Pertamina baru akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) "Inbreng itu adalah penyerahan saham pemerintah di PGN ke Pertamina. Aktenya diserahkan, kemudian nilainya berapa itu dalam keputusan KMK. Setelah itu keluar, baru kemudian kami gelar RUPS Pertamina," jelas Direktur SDM Pertamina Nicke Widyawati, Senin (12/3).
Pertamina gelar RUPS terkait PGN pada 19 Maret 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) bersiap menambah anggota baru dalam organisasinya, yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Ini sebagai bagian dari pembentukan Holding BUMN Migas. Namun sebelum sah menjadikan PGN sebagai anak usaha, Pertamina harus menyelesaikan dahulu proses inbreng saham pemerintah di PGN kepada Pertamina. Tahapan pertama adalah menanti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN. Setelah itu, Pertamina baru akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) "Inbreng itu adalah penyerahan saham pemerintah di PGN ke Pertamina. Aktenya diserahkan, kemudian nilainya berapa itu dalam keputusan KMK. Setelah itu keluar, baru kemudian kami gelar RUPS Pertamina," jelas Direktur SDM Pertamina Nicke Widyawati, Senin (12/3).