Pertamina hulu akan alihkan empat Blok CBM



JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) akan mengalihkan operatorship di empat Blok Coal Bed Methane (CBM) ke PT Sugico Graha. Selain itu juga, Pertamina berniat menjual participating interest (PI) di empat blok tersebut ke Sugico.

Sekretaris Perusahan PT Pertamina Hulu Energi Wahidin Nurluzia mengungkapkan, pengalihan operatorship sekaligus penjualan PI di empat Blok CBM tersebut masih harus menunggu persetujuan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan pemerintah.

Saat ini, PHE memiliki 12 Blok CBM. Dari jumlah itu, PHE memiliki beberapa blok yang dikerjasamakan dengan Sugico Graha, termasuk empat blok di atas. Saat ini, Pertamina masih memiliki mayoritas PI di empat Blok CBM tersebut. Menurut Wahidin, jika nanti SKK Migas menyetujui pengalihan operatorship sekaligus penjualan PI ke empat Blok CBM itu kepada Sugico, Pertamina akan menjual PI ke Sugico antara 13% sampai 30%.


Adapun pengalihan operatorship dan penjualan PI akan dilakukan di Blok Air Benakat I (Pertamina memiliki PI sebesar 70,5%), Blok Air Benakat II (Pertamina memiliki PI 60,7%), Blok Muara Enim I (PI Pertamina 65%), dan Blok Muara Enim III (PI Pertamina 40%).

Menurut Wahidin, penjualan PI ke empat Blok CBM milik PHE itu tidak dilakukan lewat proses transaksi jual beli. Namun, dalam kesepakatan tersebut, Sugico akan membayar semua komitmen pasti (firm commitment) selama masa eksplorasi yang semula menjadi beban PHE.

Nah, kompensasi atas pembayaran firm commitment itulah yang yang kemudian akan dikonversi menjadi PI milik Sugico. "Saya tidak tahu nilai firm commitment-nya berapa," kata dia kepada KONTAN, Selasa (17/9).

Seperti diketahui, PHE memenangkan tender Blok Air Benakat I dan Blok Air Benakat II tahun 2012. Sementara Blok Muara Enim I dan Blok Muara Enim III tahun didapatkan pada tahun 2011.

Minim dana eksplorasi

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina, Afdal Bahaudin mengungkapkan, langkah pengalihan operatorship sekaligus penjualan PI di empat Blok CBM itu karena PHE dalam kondisi keterbatasan dana investasi untuk melakukan eksplorasi.

Menurut Afdal, pihaknya berpikir, dana yang tadinya dipakai untuk eksplorasi sebaiknya digunakan untuk membiayai kegiatan operasi pada lapangan migas yang sudah berpoduksi. Sebab, "Secara ekonomis akan lebih menguntungkan bagi Pertamina daripada harus mendanai eksplorasi berisiko," katanya.

Apalagi, lanjut Afdal, dengan risiko yang tinggi, tidak ada pihak perbankan yang mau memberikan pinjaman untuk aktivitas eksplorasi. Meski begitu, jika Sugico gagal untuk menyelesaikan firm commitment yang menjadi beban Pertamina selama masa eksplorasi, pengalihan PI batal.

Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan secara prinsip, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2005 mengatur bahwa operatorship pada sebuah blok tidak boleh dialihkan dari operator utama pada saat penandatanganan kontrak kepada pihak lain selama masa firm commitment yang berlangsung selama tiga tahun sejak kontrak diteken. "Karena itu, perlu dilihat kapan kontrak PHE untuk blok tersebut ditandatangani," ujar Elan.

Meski demikian, kata Elan, selama masa firm commitment selama tiga tahun itu, pihak Sugico tetap boleh mendanai biaya-biaya eksplorasi dan biaya lainnya. Yang penting, "Operator utama tidak boleh berubah," terang dia. Namun, soal penjualan PI pada satu blok, hal itu menjadi urusan bisnis PHE dengan Sugico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan