KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB) memperoleh hak pengelolaan sementara Blok "B" yang terletak di Aceh Utara. Hal tersebut berlangsung selama satu tahun ke depan yang terhitung sejak 18 November 2019. Putusan perpanjangan hak pengelolaan yang didapat PHE NSB mengacu pada surat Kementerian ESDM No. 512/13/MEM.M/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja "B" pasca 17 November 2019. Baca Juga: Manfaatkan jaringan gas, Pertamina EP: Prabumulih berhemat Rp 35 miliar setahun
Pertamina Hulu Energi NSB perpanjang hak pengelolaan sementara di Blok B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB) memperoleh hak pengelolaan sementara Blok "B" yang terletak di Aceh Utara. Hal tersebut berlangsung selama satu tahun ke depan yang terhitung sejak 18 November 2019. Putusan perpanjangan hak pengelolaan yang didapat PHE NSB mengacu pada surat Kementerian ESDM No. 512/13/MEM.M/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja "B" pasca 17 November 2019. Baca Juga: Manfaatkan jaringan gas, Pertamina EP: Prabumulih berhemat Rp 35 miliar setahun