KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru seperti Pertalite akan dilakukan setelah terbitnya Perpres tentang kriteria baru kendaraan penerima BBM subsidi. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, saat ini aturan mengenai siapa yang berhak menerima BBM Subsidi seperti Pertalite masih diharmonisasikan kementerian dan lembaga (K/L). Nantinya sesuai peraturan tersebut, Pertamina dapat melakukan pengelompokan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. "Dalam implementasi pembatasan nanti, bagi kendaraan yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan QR Code dapat membeli Pertalite atau Solar Subsidi. QR Code inilah sebagai dasar. Untuk itu, Pertamina menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya yang berhak menerima BBM subsidi,” ujar Nicke dalam siaran pers, Jumat (8/7).
Pertamina Jelaskan Cara Mendaftarkan Kendaraan Agar Bisa Beli Pertalite
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru seperti Pertalite akan dilakukan setelah terbitnya Perpres tentang kriteria baru kendaraan penerima BBM subsidi. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, saat ini aturan mengenai siapa yang berhak menerima BBM Subsidi seperti Pertalite masih diharmonisasikan kementerian dan lembaga (K/L). Nantinya sesuai peraturan tersebut, Pertamina dapat melakukan pengelompokan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. "Dalam implementasi pembatasan nanti, bagi kendaraan yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan QR Code dapat membeli Pertalite atau Solar Subsidi. QR Code inilah sebagai dasar. Untuk itu, Pertamina menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya yang berhak menerima BBM subsidi,” ujar Nicke dalam siaran pers, Jumat (8/7).