Pertamina kaji nasib wilayah kerja panas bumi (WKP) Gunung Lawu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina kini tengah mengkaji nasib proyek Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Lawu yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Melalui PT Pertamina Geothermal Energy, anak usaha PT Pertamina Power Indonesia (PPI) yang merupakan subholding Power and New and Renewable Energy PT Pertamina, pengembangan proyek ini dikabarkan belum mendapatkan izin pengembangan.

Sekretaris Perusahaan PGE Mindaryoko mengungkapkan hingga saat ini WKP tersebut memang masih dalam kajian perusahaan.


"Terkait WKP Gunung Lawu status saat ini sedang kami evaluasi," ungkap Mindaryoko kepada Kontan.co.id, Kamis (24/12).

Kendati demikian, Mindaryoko masih belum merinci lebih jauh terkait evaluasi yang dilakukan.

Baca Juga: Tak surut karena pandemi, Medco (MEDC) tetap gencar ekspansi sektor energi

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Finahari Nurhayatin Finahari bilang pengembangan WKP yang masuk dalam wilayah cagar alam memang belum dimungkinkan secara regulasi.

"Perlu ada koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara yang masuk cagar budaya tidak diperbolehkan ada pengusahaan," ujar Ida kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Ia melanjutkan, pihaknya juga belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi soal rencana Pertamina untuk WKP Gunung Lawu. Yang terang, ia memastikan memang ada sejumlah WKP yang terletak di lokasi cagar alam.

Kabar soal nasib kelanjutan WKP Gunung Lawu bukanlah hal baru. Sebelumnya pada 2018 silam, kala itu ada dua kesulitan yang ditemui dalam upaya pengembangan oleh PGE.

Kesulitan pertama adalah adanya situs purbakala berupa candi-candi yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi tersebut. PGE kesulitan bahkan memulai pengembangan proyek seperti membangun akses jalan karena tidak boleh mengenai fondasi candi.

Selain itu, PGE juga masih belum mendapatkan perizinan dari pemerintah daerah untuk mengembangkan wilayah panas bumi Gunung Lawu. Pemerintah daerah bahkan menolak pengembangan proyek panas bumi di wilayah tersebut.

Proyek Gunung Lawu yang luasnya mencapai 60.030 hektare (ha) ini memang masuk ke dalam beberapa wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan.

Baca Juga: Dorong pengembangan EBT dan EV ecosystem, Medco Power bidik 5.000 MW clean energy

Seperti diketahui, wilayah kerja panas bumi Gunung Lawu diserahkan kepada PGE pada 2016 lalu. Proyek panas bumi Gunung Lawu sendiri memiliki cadangan terduga 165 megawatt (MW).

Sementara itu, saat ini PGE tercatat mengelola 14 Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) dengan total kapasitas terpasang 672 MW. Semua wilayah tersebut dioperasikan sendiri (own operation) oleh PGE.

Sebesar 672 MW itu tersebar di PLTP Kamojang di Jawa Barat sebesar 235 MW, Lahendong di Sulawesi Utara (120 MW), Ulubelu di Lampung (220 MW), Sibayak di Sumatra Utara (12 MW), Karaha di Jawa Barat (30 MW) dan Lumut Balai di Sumatra Selatan (55 MW).

Selain kapasitas terpasang yang dioperasikan sendiri, PGE mempunyai 1.205 MW yang dijalankan secara joint operation contract (JOC).

Perinciannya, tiga JOC bersama Star Energy di Lapangan Wayang Windu, Darajat dan Gunung Salak, serta satu JOC yang dilaksanakan Sarulla Operation di Lapangan Sarulla Sumatra Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto