Pertamina kantongi izin ekspor Solar



KONTAN.CO.ID - PT Pertamina (Persero) telah memperoleh izin ekspor BBM jenis solar dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun, izin tersebut telah diterima sejak bulan lalu.

Direktur Pemasaran Pertamina, Muchamad Iskandar mengungkapkan permintaan ekspor solar dari perusahaan karena performa produksi solar yang positif sehingga volume solar yang dimiliki Pertamina sudah hampir penuh sejak tiga bulan lalu.

“Sudah diberikan Dirjen Migas izinnya sejak bulan lalu. kita jagain itu kalau terjadi excess jadi kita minta ijin dulu kan, suatu saat kalu ada excess solar itu bisa cepet (ekspor),” katanya di Gedung DPR, Rabu malam (6/9).


Dia menjelaskan saat ini stock solar Pertamina sudah mencapai 1,87 juta Kiloliter (KL) atau mampu untuk memenuhi kebutuhan hingga 26 hari padahal batasan normalnya cukup 19 hari saja.

Menurut Iskandar izin ekspor yang dikantongi perusahaan sebagai antisipasi untuk menghindari penghentian operasi kilang. Karena apabila konsumsi solar tidak meningkat sementara produksinya terus meningkat maka pengoperasian kilang harus dihentikan karena kapasitasnya yang tidak akan menampung produksi.

“Jadi ini hanya untuk jaga-jaga jangan sampai kilang stop operasinya,” tukasnya.

Menurut Iskandar salah satu penyebab surplus produksi solar adalah menurunnya konsumsinya dalam beberapa bulan terakhir. Salah satu penyumbang penurunan konsumsi solar terbesar adalah dari industri pertambangan. Lesunya aktifitas pertambangan ternyata turut membuat konsumsi solar anjlok.

Asal tahu saja, Pertamina mendapatkan izin kali ini untuk melakukan ekspor selama enam bulan, yang nantinya juga bisa diperpanjang tergantung kebutuhan. Nantinya jika memang kelebihan solar di ekspor maka ekspornya pun akan melalui tahapan lelang.

“Jadi kita hanya siap-siap kalo excess nanti kita jual kita lelang, semua ekspor kita kan dilelang,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ego syahrial mengatakan bahwa izin ekspor yang diberikan pemerintah kepada Pertamina untuk ekspor BBM tetap dengan syarat tertentu, utamanya adalah wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dulu.

“Jika ekspor syarat storage sudah penuh dan kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi. Di luar itu, mereka (Pertamina) tidak segegabah itu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia