JAKARTA. Hakim pengawas kepailitan PT Golden Spike Energy Indonesia Gosen Butar Butar mengeluarkan surat penetapan ijin pengambilalihan sengketa dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai. Surat ijin tersebut telah dikeluarkan pada hari Selasa (10/6) yang lalu dan diserahkan kepada majelis hakim yang menangani sengketa Golden Spike dengan Pertamina di persidangan pada hari Rabu (11/6). Atas sikap itu, Pertamina menyatakan keberatan. Kurator Golden Spike Edino Girsang mengatakan surat ijin dari hakim pengawas tersebut memperkuat upaya kurator melanjutkan sengketa dengan Pertamina. Niat tersebut juga telah disampaikan kepada pihak kreditur Golden Spike. Selain menyerahkan surat ijin dari hakim pengawas, Edino juga menunjukkan surat kuasa baru perpanjangan kuasa hukum kepada Kantor O.C. Kaligis sebagai kuasa hukum Golden Spike dalam pailit. "Jadi kurator meminta agar kasus ini terus dilanjutkan sampai putusan," ujarnya. Kuasa hukum Pertamina, Handarbeni Imam Arioso mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan dan ketidaksetujuan atas upaya kurator melanjutkan perkara tersebut. Ia beralasan, ketika kasus ini masih memasuki Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengurus yang saat ini sudah menjadi kurator menilai gugatan Golden Spike itu tidak berdasarkan hukum. Namun pendirian kurator itu berubah pasca Golden Spike dinyatakan pailit.
Pertamina keberatan terhadap kurator Golden Spike
JAKARTA. Hakim pengawas kepailitan PT Golden Spike Energy Indonesia Gosen Butar Butar mengeluarkan surat penetapan ijin pengambilalihan sengketa dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai. Surat ijin tersebut telah dikeluarkan pada hari Selasa (10/6) yang lalu dan diserahkan kepada majelis hakim yang menangani sengketa Golden Spike dengan Pertamina di persidangan pada hari Rabu (11/6). Atas sikap itu, Pertamina menyatakan keberatan. Kurator Golden Spike Edino Girsang mengatakan surat ijin dari hakim pengawas tersebut memperkuat upaya kurator melanjutkan sengketa dengan Pertamina. Niat tersebut juga telah disampaikan kepada pihak kreditur Golden Spike. Selain menyerahkan surat ijin dari hakim pengawas, Edino juga menunjukkan surat kuasa baru perpanjangan kuasa hukum kepada Kantor O.C. Kaligis sebagai kuasa hukum Golden Spike dalam pailit. "Jadi kurator meminta agar kasus ini terus dilanjutkan sampai putusan," ujarnya. Kuasa hukum Pertamina, Handarbeni Imam Arioso mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan dan ketidaksetujuan atas upaya kurator melanjutkan perkara tersebut. Ia beralasan, ketika kasus ini masih memasuki Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengurus yang saat ini sudah menjadi kurator menilai gugatan Golden Spike itu tidak berdasarkan hukum. Namun pendirian kurator itu berubah pasca Golden Spike dinyatakan pailit.