Pertamina: Kebijakan Harga Pertalite Kini di Tangan Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (Ron 90) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Dengan putusan itu, maka Pertalite menggantikan BBM jenis Premium.

Penetapan Pertalite menjadi JBKP ini pun membuat penetapan harga Pertalite tak lagi mengikuti mekanisme harga pasar seperti jenis BBM umum lainnya.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Pertamina Alfian Nasution menjelaskan, saat ini penentuan harga untuk Pertalite bukan lagi oleh Pertamina melainkan pemerintah.


"Regulasi harganya adalah regulasi pemerintah, tentunya ini akan ditentukan pemerintah karena ada kompensasi atau nilai subsidi di dalamnya," jelas Alfian dalam Diskusi Energy Corner, Senin (4/4).

Baca Juga: Ada Peralihan ke Pertalite, Kendaraan Mewah Dihimbau Pakai Pertamax

Di sisi lain, kenaikan harga Pertamax (Ron 92) membuat migrasi konsumsi ke Pertalite cukup tinggi. Tercatat lonjakan konsumsi Pertalite kini mencapai 15% dari kuota.

Alfian mengungkapkan, peningkatan konsumsi juga dikarenakan masyarakat sedikit kaget dengan kenaikan harga Pertamax yang terjadi. Akan tetapi, migrasi konsumsi ke Pertalite dinilai hanya bersifat sementara.

Untuk itu, konsumsi Pertalite dinilai dapat berangsur normal dan masyarakat khususnya pengguna Pertamax diyakini akan kembali meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari