KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). “PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12). Menanggapi hal tersebut, Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan Negara, diantaranya melalui pembayaran dividen, setoran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).
Pertamina koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terkait pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). “PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12). Menanggapi hal tersebut, Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan Negara, diantaranya melalui pembayaran dividen, setoran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).