JAKARTA. Pupus sudah keinginan PT Shell Indonesia, PT Petronas Niaga, dan PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Jawa dan Bali. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menetapkan Pertamina sebagai penyalur tunggal premium, solar, dan minyak tanah di Pulau Jawa dan Bali. BPH Migas telah menyelesaikan proses seleksi perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi distributor BBM bersubsidi. Menurut Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, lembaga yang ia pimpin telah menetapkan AKR, Shell, dan Petronas menjadi mitra Pertamina untuk menyalurkan BBM berubsidi di luar Jawa dan Bali. “Berapa kuotanya dan di wilayah mana saja, kami putuskan nanti,” kata Tubagus kemarin (16/9). Tubagus mengatakan, besarnya BBM yang akan disalurkan AKR, Shell, dan Petronas akan ditentukan setelah DPR mengesahkan Undang-Undang APBN 2010. Dalam lampiran UU itu akan tertera secara rinci berapa biaya distribusi dan marjin (alpha) bagi distributor di setiap kabupaten. "Karena itu kami akan memberikan penugasan secara resmi kepada mereka setelah undang-undang ini disahkan,” katanya.
Pertamina Kuasai Pasar Jawa Bali, BAPP Tersingkir
JAKARTA. Pupus sudah keinginan PT Shell Indonesia, PT Petronas Niaga, dan PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Jawa dan Bali. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menetapkan Pertamina sebagai penyalur tunggal premium, solar, dan minyak tanah di Pulau Jawa dan Bali. BPH Migas telah menyelesaikan proses seleksi perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi distributor BBM bersubsidi. Menurut Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, lembaga yang ia pimpin telah menetapkan AKR, Shell, dan Petronas menjadi mitra Pertamina untuk menyalurkan BBM berubsidi di luar Jawa dan Bali. “Berapa kuotanya dan di wilayah mana saja, kami putuskan nanti,” kata Tubagus kemarin (16/9). Tubagus mengatakan, besarnya BBM yang akan disalurkan AKR, Shell, dan Petronas akan ditentukan setelah DPR mengesahkan Undang-Undang APBN 2010. Dalam lampiran UU itu akan tertera secara rinci berapa biaya distribusi dan marjin (alpha) bagi distributor di setiap kabupaten. "Karena itu kami akan memberikan penugasan secara resmi kepada mereka setelah undang-undang ini disahkan,” katanya.