Pertamina lanjutkan proses pembayaran ganti rugi kilang balongan tahap kedua



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Pertamina melanjutkan proses pembayaran ganti rugi tahap kedua insiden Kilang Balongan di Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (6/5). Penggantian ganti rugi meliputi pemberian biaya perbaikan untuk bangunan rumah dan properti yang terdampak kejadian di area Kilang Pertamina Balongan.

Unit Manager Communication Relation & CSR Kilang Cecep Supriyatna menjelaskan, masyarakat terlebih dahulu diberikan penjelasan dari tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki Balongan mengenai tata cara penilaian dan pola pembayaran melalui buku tabungan BRI.

Target penerima pembayaran ganti rugi perbaikan rumah terdampak pada tahap II ini sebanyak 421 pemilik rumah atau yang perwakilan ditunjuk pemilik rumah yang berasal dari Desa Sukaurip yang terdiri dari 4 Blok yaitu Blok Wisma Jati, Pakis, Kunir dan Gori. Adapun total rumah yang terdampak adalah 3.074 rumah di 6 Desa Kecamatan Balongan.


Warga yang hadir akan menandatangani berita acara sebagai bentuk persetujuan untuk menerima biaya perbaikan. Dana perbaikan akan disalurkan melalui buku tabungan. Warga yang hadir wajib membawa KTP asli sesuai data penerima buku tabungan, fotokopi KTP 2 rangkap, catatan data survey sesuai dengan stiker pendataan yang telah ditempel di setiap rumah yang telah diverifikasi.

Baca Juga: Lanjutkan proyek GRR Tuban, Pertamina Rosneft memulai proses desain rinci

Warga dilayani oleh para petugas di 6 meja dan telah terbagi dengan jadwal yang sudah ditentukan, sehingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan. Pemberian ganti rugi biaya perbaikan tahap 2 ini akan dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 6 - 10 Mei 2021, dan biaya perbaikan akan ditransfer paling cepat keesokan hari, setelah warga menandatangani berita acara.

“Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi kerusakan yang dialami masing-masing warga dan melakukan validasi data.  Perhitungan biaya perbaikan rumah warga ditetapkan mengacu pada peraturan pemerintah Kabupaten Indramayu yakni SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021,” terang Cecep dalam keterangan resmi, Jumat (7/5).

Cecep berharap, pelaksanaan pembayaran biaya perbaikan tahap kedua ini dapat berjalan dengan lancar sehingga warga terdampak bisa terbantu untuk segera memperbaiki rumahnya. Salah satu warga penerima dari Desa Sukaurip, Kartini, menyampaikan bahwa biaya yang diterima sudah sesuai dengan kerusakan yang dialami.

Selain pemberian biaya perbaikan rumah dan properti, Pertamina juga menyiapkan layanan penanganan psikososial “Griya Pelangi” untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami tekanan psikis akibat kejadian di area Kilang Balongan. Griya Pelangi diluncurkan tanggal 6 Mei 2021 dan akan dibuka dari Senin hingga Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB.

Selanjutnya: Kilang Balongan bakal kembali beroperasi secara penuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli