Pertamina menambah pasokan gas SSWJ



JAKARTA. PT Pertamina ingin menambah pasokan gas yang menggunakan fasilitas pipa South Sumatera West Java (SSWJ) sebesar 235 juta kaki kubik per hari (mmscfd) hingga 285 mmscfd. Vice President Commercial and Business Development Direktorat Gas Pertamina, Djohardi Angga Kusumah, mengatakan, awalnya kapasitas pasokan gas milik Pertamina yang melalui pipa SSWJ sebesar 465 mmscfd.

Nantinya, Pertamina berkeinginan supaya kapasitas pasokan gas naik menjadi 700 mmscfd hingga 750 mmscfd. "Sudah dibicarakan dengan PGN sebagai operator pipa SSWJ," kata Djohardi, kemarin.Dia menjelaskan, tujuan penambahan kapasitas gas melalui pipa SSWJ selain memenuhi kebutuhan industri, juga memasok PLN. Saat ini PLN menerima gas dari pipa SSWJ sebesar 147 mmscfd hingga 165 mmscfd.

Gas ini dialirkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, Bekasi, sebesar 79 mmscfd, PLTGU Cilegon, Banten (30 mmscfd), PLTGU Tanjung Priok, Jakarta Utara, (30 mmscfd), dan PLTG Talang Duku, Sumatera Selatan (8 mmscfd). "Kami berharap bisa menambah pasokan gas ke PLTU Muara Tawar sebanyak 200 mmscfd," ujar Djohardi.


Kepala Divisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas PLN Suryadi Mardjoeki, berharap, PLN bisa membeli gas langsung dari Pertamina dan tidak melalui PGN. Sebab, mekanisme pembelian langsung ini mampu memangkas harga pembelian gas.

Seperti diketahui, PGN membeli gas di hulu dengan patokan sebesar US$ 5 hingga US$ 6 per mmbtu. Dengan kenaikan itu, PLN mesti membeli gas dari PGN yang melewati pipa SSWJ dipatok dengan harga US$ 10,1 per mmbtu. "Jika beli langsung, PLN bisa membeli gas dengan harga US$ 7 hingga US$ 8 per mmbtu," ujar Suryadi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, mengatakan, keinginan PLN untuk membeli gas langsung kepada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tanpa lewat pipa gas PGN sah-sah saja. "Tapi dengan cara apa? Terbang gasnya?" tanya dia.

Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), Gde Pradnyana, mengatakan, secara hukum PLN bisa membeli langsung pasokan gas yang melewati pipa SSWJ kepada KKKS. "Secara legal, seharusnya bisa karena itu, kan, pipa open access meski yang mengoperasikan PGN," katanya.

Namun, kata Gde, secara praktek, selama ini PGN selalu mementingkan pengaliran gas miliknya ketimbang perusahaan lain. Akibatnya banyak KKKS yang mengeluhkan ketika ingin menggunakan pipa SSWJ. "Contohnya dari Pertamina dan Conoco Philips, ketika mereka meminta pipa SSWJ selalu jawabannya penuh," kata Gde.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri