KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memastikan dua direktur utama sub-holding atau anak usaha yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinonaktifkan. Kejagung memperkirakan praktik rasuah ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun. "Bisa dibilang seperti itu (non aktif), karena memang kan tidak bisa melaksanakan tugas harian, jadi akan ditunjuk nanti pelaksanaan tugas harian siapa," ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso saat ditemui di kantor DPD, Jakarta (25/2). Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertamina Dianggap Bentuk Efek Samping dari Lemahnya Pengawasan
Pertamina Mencopot Dua Dirut Anak Usaha yang Terjerat Korupsi Minyak Mentah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memastikan dua direktur utama sub-holding atau anak usaha yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinonaktifkan. Kejagung memperkirakan praktik rasuah ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun. "Bisa dibilang seperti itu (non aktif), karena memang kan tidak bisa melaksanakan tugas harian, jadi akan ditunjuk nanti pelaksanaan tugas harian siapa," ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso saat ditemui di kantor DPD, Jakarta (25/2). Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertamina Dianggap Bentuk Efek Samping dari Lemahnya Pengawasan