KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memastikan dua direktur utama sub-holding atau anak usaha yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinonaktifkan. Kejagung memperkirakan praktik rasuah ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun. "Bisa dibilang seperti itu (non aktif), karena memang kan tidak bisa melaksanakan tugas harian, jadi akan ditunjuk nanti pelaksanaan tugas harian siapa," ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso saat ditemui di kantor DPD, Jakarta (25/2). Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertamina Dianggap Bentuk Efek Samping dari Lemahnya Pengawasan
Sayangnya, Fadjar belum bisa menyebutkan pengganti dua dirut yang saat ini berstatus sebagai tersangka tersebut. "Hari ini (kemarin) infonya akan ditunjuk penggantinya sebagai pelaksanaan tugas harian, tapi saya belum dapat update lagi siapa-siapanya," imbuh dia. Baca Juga: Pertamina Bantah Oplos Pertamax dan Pertalite dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Kejagung telah mengumukan tujuh orang tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Empat dari tujuh tersangka adalah para petinggi sub-holding Pertamina, dan dua di antaranya menjabat sebagai direktur utama, berikut adalah daftar lengkapnya: