KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran Partisipasi Interes 15% dari pemenang lelang wilayah kerja migas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Alimuddin Baso mengungkapkan, secara umum kehadiran regulasi ini untuk perbaikan skema lelang dan iklim investasi. "Tujuan dan manfaat penyusunannya meliputi perbaikan proses bisnis, penyederhanaan peraturan, harmonisasi peraturan, peningkatan investasi migas, peningkatan pelayanan pada penyiapan dan penawaran WK migas, serta percepatan penemuan cadangan migas menuju pencapaian target produksi migas," terang Alimudin dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Pertamina Mendapat Keistimewaan dalam Lelang WK Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran Partisipasi Interes 15% dari pemenang lelang wilayah kerja migas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Alimuddin Baso mengungkapkan, secara umum kehadiran regulasi ini untuk perbaikan skema lelang dan iklim investasi. "Tujuan dan manfaat penyusunannya meliputi perbaikan proses bisnis, penyederhanaan peraturan, harmonisasi peraturan, peningkatan investasi migas, peningkatan pelayanan pada penyiapan dan penawaran WK migas, serta percepatan penemuan cadangan migas menuju pencapaian target produksi migas," terang Alimudin dalam keterangan resmi, belum lama ini.