KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. PT Pertamina (Persero) menyatakan penjualan bensin eceran yang tersebar luas di masyarakat saat ini dengan nama Pertamini merupakan ilegal. Penjualan bensin eceran menggunakan mesin pompa tersebut harus ditertibkan demi menjadikan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di seluruh Indonesia. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina telah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk melakukan penertiban. “Pertamini yang banyak dibuat oleh masyarakat itu adalah ilegal. Kami sudah melaporkan kepada BPH Migas untuk melakukan penertiban, karena harganya mahal dijual di pasaran dan tidak sesuai standar kemurniannya,” kata Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati dalam seminar energi yang digelar Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) di gedung Phinisi Makassar, Jumat (18/1).
Pertamina mendesak BPH Migas menertibkan penjualan bensin Pertamini karena ilegal
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. PT Pertamina (Persero) menyatakan penjualan bensin eceran yang tersebar luas di masyarakat saat ini dengan nama Pertamini merupakan ilegal. Penjualan bensin eceran menggunakan mesin pompa tersebut harus ditertibkan demi menjadikan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di seluruh Indonesia. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina telah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk melakukan penertiban. “Pertamini yang banyak dibuat oleh masyarakat itu adalah ilegal. Kami sudah melaporkan kepada BPH Migas untuk melakukan penertiban, karena harganya mahal dijual di pasaran dan tidak sesuai standar kemurniannya,” kata Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati dalam seminar energi yang digelar Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) di gedung Phinisi Makassar, Jumat (18/1).