JAKARTA. Sejak 22 Oktober 2009 lalu, PT Pertamina (Persero) resmi menghentikan pasokan bensin dan solar ke 25 pom bensin (SPBU) di wilayah DKI Jakarta. Pertamina mengaku mendapat instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena sejumlah pom bensin itu melanggar Peraturan Daerah. Vice President Communications Pertamina, Basuki Trikora Putra mengungkapkan, Pemprov DKI menganggap, izin lokasi dan pendirian 25 SPBU itu sudah melanggar aturan tata ruang. Mereka tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. "KIta sudah memasang pemberitahuan di SPBU tersebut bahwa pasokan bensin dihentikan mulai 22 Oktober," katanya, Senin (26/10). Gubernur DKI Fauzi Bowo sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jakarta No. 728/2009. Aturan itu memerintahkan Walikota untuk melakukan penertiban terhadap SPBU yang beroperasi di jalur hijau, taman, ruang terbuka hijau (RTH), dan daerah milik jalan. Untuk menggusur pom bensin tersebut dan mengubahnya menjadi ruang terbuka hijau, stok bensinnya harus dikosongkan terlebih dulu.
Pertamina Menghentikan Pasokan Bensin ke 25 SPBU di Jalur Hijau
JAKARTA. Sejak 22 Oktober 2009 lalu, PT Pertamina (Persero) resmi menghentikan pasokan bensin dan solar ke 25 pom bensin (SPBU) di wilayah DKI Jakarta. Pertamina mengaku mendapat instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena sejumlah pom bensin itu melanggar Peraturan Daerah. Vice President Communications Pertamina, Basuki Trikora Putra mengungkapkan, Pemprov DKI menganggap, izin lokasi dan pendirian 25 SPBU itu sudah melanggar aturan tata ruang. Mereka tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. "KIta sudah memasang pemberitahuan di SPBU tersebut bahwa pasokan bensin dihentikan mulai 22 Oktober," katanya, Senin (26/10). Gubernur DKI Fauzi Bowo sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jakarta No. 728/2009. Aturan itu memerintahkan Walikota untuk melakukan penertiban terhadap SPBU yang beroperasi di jalur hijau, taman, ruang terbuka hijau (RTH), dan daerah milik jalan. Untuk menggusur pom bensin tersebut dan mengubahnya menjadi ruang terbuka hijau, stok bensinnya harus dikosongkan terlebih dulu.