Pertamina: Menteri Jonan bilang BBM bukan B3



JAKARTA. Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menyampaikan, pihak Pertamina sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyoal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2015. PP tersebut diterbitkan sebagai pengganti PP nomor 6/2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. 

Dalam PP 11/2015, bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG) dimasukkan ke dalam jenis barang berbahaya dan beracun (B3) sehingga dikenai tarif bongkar dan muat Rp 25.000 per kilogram. Pengenaan tarif ini tentu berpotensi mengerek harga BBM dan LPG.

“Kami ketemu Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, Jumat siang. Pak Jonan bilang BBM dan LPG tidak termasuk jenis barang yang diatur PP ini,” kata Bambang, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Senin (30/3). 


Meski mendapatkan jawaban lisan dari Menteri Jonan, pihak Pertamina masih ragu. Sebab, mengacu konsesi internasional, BBM dan LPG memang dikategorikan B3. Sehingga pernyataan lisan dari Jonan pun dinilai belum cukup kuat, untuk mengecualikan BBM dan LPG dari beleid tersebut. “Siapa yang berani menetapkan bahwa BBM dan LPG bukan B3? Kami sudah konsultasi, kami ketemu Menhub, jawaban beliau seperti itu. Tapi di lokasi belum ada kejelasan, ya kami tidak jalan,” kata dia. 

Bambang pun tidak menampik pernyataannya ke media beberapa waktu lalu bahwa jika PP 11/2015 ini dikenakan juga untuk BBM dan LPG, harga BBM bisa menyentuh Rp 31.900 per liter (asumsi solar Rp 6.900). “Saat ini yang dikenakan adalah yang melalui pelabuhan umum. Pelabuhan khusus kami masih jalan. Kalau (pelabuhan khusus) ini kena, ya berhenti saja Pertamina,” tandas Bambang. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia