JAKARTA. Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menyampaikan, pihak Pertamina sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyoal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2015. PP tersebut diterbitkan sebagai pengganti PP nomor 6/2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Dalam PP 11/2015, bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG) dimasukkan ke dalam jenis barang berbahaya dan beracun (B3) sehingga dikenai tarif bongkar dan muat Rp 25.000 per kilogram. Pengenaan tarif ini tentu berpotensi mengerek harga BBM dan LPG. “Kami ketemu Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, Jumat siang. Pak Jonan bilang BBM dan LPG tidak termasuk jenis barang yang diatur PP ini,” kata Bambang, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Senin (30/3).
Pertamina: Menteri Jonan bilang BBM bukan B3
JAKARTA. Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menyampaikan, pihak Pertamina sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyoal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2015. PP tersebut diterbitkan sebagai pengganti PP nomor 6/2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Dalam PP 11/2015, bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG) dimasukkan ke dalam jenis barang berbahaya dan beracun (B3) sehingga dikenai tarif bongkar dan muat Rp 25.000 per kilogram. Pengenaan tarif ini tentu berpotensi mengerek harga BBM dan LPG. “Kami ketemu Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, Jumat siang. Pak Jonan bilang BBM dan LPG tidak termasuk jenis barang yang diatur PP ini,” kata Bambang, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Senin (30/3).