Pertamina menunggu arahan soal rencana penggunaan barcode LPG 3 Kg



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading mengaku masih menanti arahan dari pemerintah terkait wacana penggunaan barcode untuk penyaluran subsidi LPG 3 kilogram.

Sebenarnya, wacana penggunaan sistem barcode untuk penyaluran subsidi LPG 3 kg sudah berhembus sejak awal tahun 2020 lalu. Hal ini dinilai pemerintah dapat membuat penyaluran subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM masih melakukan pembahasan sekaligus pencocokan data masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi dari berbagai sumber.


Mulai dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Kementerian Sosial.

Putut Andrianto, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina mengatakan, pada dasarnya penerapan sistem barcode untuk penyaluran subsidi LPG 3 kg merupakan rencana dari pemerintah selaku regulator.

Baca Juga: Simak formula dan harga patokan LPG 3 kg tahun 2020

Lantas, Pertamina sebagai badan usaha distributor LPG 3 kg tentu akan menjalankan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pihak Pertamina pun masih menanti tindak lanjut pemerintah terkait rencana penggunaan barcode tersebut. Walau begitu, Pertamina dipastikan akan selalu melakukan pengawasan yang ketat dalam mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran.

“Sampai saat ini, kami masih menunggu perintah lebih lanjut dan kami menjalankan pengontrolan ketat di lembaga penyalur LPG 3 kg agar sesuai peruntukan,” ungkap Putut, Minggu (17/1).

Mengutip pemberitaan Kontan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah meminta Pertamina untuk memaksimalkan digitalisasi agar dalam penyaluran LPG 3 kg.

Wajar saja, pasalnya nilai subsidi LPG 3 kg bisa mencapai Rp 53 triliun. Alhasil, penting bagi pemerintah dan Pertamina untuk memastikan penyaluran subsidi LPG 3 kg dapat tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto