Pertamina minta gugatan Golden Spike digugurkan



JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai mengajukan keberatan terhadap keputusan kurator PT Golden Spike Energy Indonesia yang tetap melanjutkan proses sengketa terkait sole risk. Dalam jawabannya yang diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Pertamina Adnan Buyung Nasution menilai gugatan Golden Spike terhadap Pertamina harus digugurkan.Adnan Buyung menilai, kurator Golden Spike tidak konsisten dengan sikapnya saat menjadi pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ketika Golden Spike dalam PKPU. Sekadar mengingatkan, kedua kurator saat ini yakni Edino Girsang dan Sandra Nangoy merupakan pengurus PKPU Golden Spike sebelumnya."Permasalahan mengenai sole risk yang menjadi inti gugatan pada dasarnya sudah timbul sejak proses PKPU dimana Edino dan Sandra sebagai pengurus PKPU saat itu sudah mengetahui permasalahan ini dan menilai klaim itu mengada-ngada," ujarnya dalam jawaban yang diserahkan ke pengadilan, Rabu (25/6).Ia menjelaskan, sebenarnya, gugatan Golden Spike itu dilakukan di saat proses PKPU masih berlangsung dan tanpa persetujuan dari pengurus PKPU yang saat ini menjadi kurator. Atas hal itu, Edino dan Sandra telah mengirim surat konfirmasi kepada Pertamina yang menyatakan gugatan itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus PKPU saat itu.Namun keputusan kurator saat ini untuk mengambilalih dan melanjutkan perkara No.153/Pdt.G/PN.Jkt.Pst dan fakta bawah kurator tidak mencabut surat keterangan surat yang isinya bahwa mereka sebelumnya tidak memberikan persetujuan terhadap gugatan Golden Spike kepada Pertamina tidak dicabut, memperlihatkan sikap inkonsistensi kurtor. Dan sikap tersebut, klaim Adanan Buyung, merugikan Pertamina.Padahal dalam pasal 243 ayat 3 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang kepalitan dan PKPU disebutkan bahwa bila sebuah perusahaan yang tengah berada dalam proses PKPU dan hendak mengajukan gugagan harus mendapatkan persetujuan pengurus. Namun karena gugatan ini tidak mendapatkan persetujuan pengurus, maka gugatan Golden Spike tidak memenuhi syarat formal gugatan. Artinya, majelis hakim beralasan untuk menolak permohonan kurator dalam melanjutkan perkara tersebut.Atas keberatan itu, ketua majelis hakim Sutio Jumagi Akhirno mengatakan akan membacakan putusan sela terkait keberatan Pertamina ini pada pekan depan, Selasa (1/7). Jika majelis hakim mengabulkan keberatan Pertamina, maka perkara tersebut otomatis gugur. Sebaliknya bila tidak, maka perkara masuk pada tahap kesimpulan dan putusan.Kuasa hukum Golden Spike, Aldy Dio Bayu mengatakan, keputusan kurator untuk melanjutkan perkara tersebut sudah benar. Soalnya, kurator harus bertanggungjawab kepada kreditur untuk memastikan kalau aset yang berpotensi menjadi boedoel pailit diperjuangkan oleh kurator. Selain itu, Aldy juga melihat tidak ada yang salah dengan gugatan ini lantaran sudah memenuhi syarat sebuah gugatan dan pengadilan telah memeriksanya. "Jadi sengketa ini sebenarnya tinggal dilanjutkan saja," imbuhnya.Sebelumnya, Golden Spike menuding Pertamina melakukan wanprestasi karena tidak membayar kewajiban dalam pekerjaan sole risk seperti tercantum dalam pasal 6.3 PSC yakni denda berupa sole risk exploration wall sebesar 300%  fan sole appraisal wall sebesar 200%.Menurut hitungan Golden Spike, akumulasi wanprestasi kewajiban Pertamina ditambah dengan cost reimbursement sole risk operations dan interest (bunga) mencapai US$ 299,13 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie