JAKARTA. PT Pertamina sudah mendapatkan bagi hasil besar di Blok Offshore North West Java (ONWJ) pada 18 Januari 2017 saat penandatanganan kontrak perpanjangan. Namun, Pertamina masih kembali meminta insentif berupa tambahan bagi hasil untuk Blok ONWJ. Sebetulnya bagi hasil untuk Pertamina dari Blok ONWJ sudah lebih besar dibandingkan bagi hasil milik pemerintah. Dalam kontrak baru dengan skema gross split, bagi hasil minyak yang didapat Pertamina mencapai 57,5% dan bagi hasil gas sebesar 62,5%. Sementara pemerintah hanya mendapatkan bagi hasil minyak sebesar 42,5% dan untuk gas sebesar 37,5%. Namun, Pertamina mengklaim, masih ada cost recovery yang belum dibayarkan pemerintah. Untuk itu, Pertamina meminta agar cost recovery tersebut bisa dibayarkan, berupa tambahan bagi hasil yang didapat oleh Pertamina.
Pertamina minta tambahan split di Blok ONWJ
JAKARTA. PT Pertamina sudah mendapatkan bagi hasil besar di Blok Offshore North West Java (ONWJ) pada 18 Januari 2017 saat penandatanganan kontrak perpanjangan. Namun, Pertamina masih kembali meminta insentif berupa tambahan bagi hasil untuk Blok ONWJ. Sebetulnya bagi hasil untuk Pertamina dari Blok ONWJ sudah lebih besar dibandingkan bagi hasil milik pemerintah. Dalam kontrak baru dengan skema gross split, bagi hasil minyak yang didapat Pertamina mencapai 57,5% dan bagi hasil gas sebesar 62,5%. Sementara pemerintah hanya mendapatkan bagi hasil minyak sebesar 42,5% dan untuk gas sebesar 37,5%. Namun, Pertamina mengklaim, masih ada cost recovery yang belum dibayarkan pemerintah. Untuk itu, Pertamina meminta agar cost recovery tersebut bisa dibayarkan, berupa tambahan bagi hasil yang didapat oleh Pertamina.