Pertamina minta tambahan split di Blok ONWJ



JAKARTA. PT Pertamina sudah mendapatkan bagi hasil besar di Blok Offshore North West Java (ONWJ) pada 18 Januari 2017 saat penandatanganan kontrak perpanjangan. Namun, Pertamina masih kembali meminta insentif berupa tambahan bagi hasil untuk Blok ONWJ.

Sebetulnya bagi hasil untuk Pertamina dari Blok ONWJ sudah lebih besar dibandingkan bagi hasil milik pemerintah. Dalam kontrak baru dengan skema gross split, bagi hasil minyak yang didapat Pertamina mencapai 57,5% dan bagi hasil gas sebesar 62,5%. Sementara pemerintah hanya mendapatkan bagi hasil minyak sebesar 42,5% dan untuk gas sebesar 37,5%.

Namun, Pertamina mengklaim, masih ada cost recovery yang belum dibayarkan pemerintah. Untuk itu, Pertamina meminta agar cost recovery tersebut bisa dibayarkan, berupa tambahan bagi hasil yang didapat oleh Pertamina.


Presiden Direktur Pertamina Hulu Energi (PHE) R Gunung Sardjono Hadi mengatakan, cost recovery yang belum dibayarkan pemerintah mencapai US$ 453 juta. "Usulan kami bisa mendapatkan kompensasi dari pemerintah, yaitu berupa tambahan split," kata Gunung, kepada KONTAN pada Minggu (29/1).

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, cost recovery yang belum dibayar tersebut memang menjadi aset bagi Pertamina yang bisa diperhitungkan. Jonan belum menentukan tambahan split itu. Namun peluang mendapatkan tambahan split kepada PHE ONWJ sebagai operator ONWJ bisa terjadi. "Dimungkinkan tambahan insentif kalau betul. Tapi pasti audit dulu," kata Jonan.

Seperti diketahui, dalam kontrak baru, pemerintah menargetkan PHE ONWJ mencapai produksi crude ONWJ tahun 2017 sebesar 36.000 bph dan gas sebesar 172 mmscfd. Target tersebut naik dari realisasi produksi tahun 2016, yaitu crude 36.000 bph dan gas sekitar 164 mmscfd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini