Pertamina pastikan wacana penghapusan premium merupakan wewenang pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis research octane number (RON) 88 atau bensin Premium belakangan ini terus bergulir. PT Pertamina (Persero) pun memastikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari pemerintah.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman belum mau bicara banyak mengenai perkembangan rencana penghapusan bensin Premium. Namun, ia menegaskan, Pertamina masih menyalurkan Premium yang menjadi penugasan pemerintah.

Baca Juga: Ini alasan kenapa harga BBM jenis Pertalite di Bali lebih murah


Hal ini sesuai dengan Peraturan Perpres No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. “Sampai saat ini Pertamina tetap konsisten untuk menjalankannya,” ujar dia kepada Kontan, Rabu (8/7).

Terlepas dari itu, Pertamina terus melakukan edukasi kepada masyarakat supaya dapat beralih menggunakan produk-produk BBM yang lebih berkualitas. Edukasi ini dilakukan melalui program-program promo serta upaya pemasaran lainnya oleh Pertamina.

Fajriyah mengambil contoh pada Program Langit Biru yang dilaksanakan di Bali. Program tersebut memungkinkan warga Denpasar, Bali, dapat membeli Pertalite dengan harga khusus sebesar Rp 6.450 per liter atau setara dengan harga Premium. Promo ini berlaku bagi pengguna kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkot.

Ia pun berharap masyarakat bisa memperoleh pengalaman dan merasakan langsung manfaat BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan pada kendaraannya. “Perkembangannya sampai saat ini demikian bahwa kami tetap menjalankan penugasan sambil terus melakukan edukasi dan promosi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pertamina jamin pasokan BBM di Sulawesi tetap aman

Dalam berita sebelumnya, Pertamina pernah menyampaikan tiga tahapan untuk mengurangi penggunaan BBM yang tidak ramah lingkungan. Tidak hanya Premium yang masuk di dalam daftar tersebut, melainkan juga Pertalite yang memiliki kadar RON 90.

Tahap pertama adalah pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM RON 90 ke atas. Tahap kedua, pengurangan bensin Premium dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong penggunaan BBM di atas RON 90 ke atas.

Tahap ketiga, simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian, yakni BBM RON 91/92 atau Pertamax dan BBM RON 95 atau Pertamax Turbo.

Baca Juga: Melalui Program Langit Biru, Pertamina dorong masyarakat konsumsi BBM oktan tinggi

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pernah menjelaskan filosofi penyederhanaan produk di mana sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, maka seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.

Sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. “Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,” jelas Nicke melalui keterangan resmi, 18 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .