Pertamina Patra Niaga Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM di SPBU.

Pertamina Patra Niaga menegaskan, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme menunjukkan STNK merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga: Bidik Tren Salt Bread, Sunday Batch Siapkan Ekspansi Gerai di Jakarta


Seiring informasi tersebut berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, perusahaan memperhatikan respons dan masukan masyarakat setelah informasi dari Sumatera Selatan meluas dan menjadi pembahasan secara nasional.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi tersebut.

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional," lanjutnya.

Baca Juga: Hak Konsumen atas Informasi Terancam Jika Kemasan Vape Seragam

Pertamina Patra Niaga memastikan ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga menegaskan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Perkuat Pengawasan BBM Subsidi

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan BBM subsidi tersalurkan tepat sasaran.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Baca Juga: Ini Strategi PGEO Manfaatkan Panas Bumi untuk Dorong Industri Data Center

Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan di lapangan, pengawasan penyaluran BBM subsidi diperkuat melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News