KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya restrukturisasi yang tengah dilakukan, kini PT Pertamina Patra Niaga bakal menjalankan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang sebelumnya dijalankan oleh PT Pertamina (Persero) selaku
holding. Adapun, pengalihan penugasan ini juga sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pengalihan penugasan secara resmi dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Selasa (31/8) bertempat di Kantor Pusat BPH Migas.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati memastikan, Sidang Komite BPH Migas memutuskan untuk merevisi Surat Keputusan (SK) tentang penugasan penyediaan dan pendistribusian solar bersubsidi, premium dan minyak tanah. "Kami berharap Pertamina Patra Niaga dapat melaksanakan penugasan dengan baik dan juga mohon dijaga pendistribusian dapat tepat sasaran. Ke Pertamina, meski penugasan dilaksanakan oleh Pertamina Patra Niaga, Pertamina tetap bertanggung jawab atas penugasan ini," kata Erika, Selasa (31/8).
Baca Juga: Pertamina maksimalkan potensi pelayanan LSFO untuk Kapal Ocean Going di Selat Sunda Adapun, khusus untuk tahun ini, Pertamina diberikan kuota solar subsidi sebanyak 15,58 juta kiloliter (kl), minyak tanah sebanyak 500 ribu kl dan premium sebanyak 10 juta kl. Erika memastikan evaluasi berkala terus dilakukan BPH Migas. Evaluasi ini juga sebagai bahan pertimbangan penyesuaian kuota tiap tiga bulan. Selain itu, Pertamina juga telah menyerahkan akta notaris pendirian PT Pertamina Patra Niaga yang kepemilikan sahamnya sebesar 99,904% oleh Pertamina (Persero) dan 0,096% oleh PT Pertamina Trans Kontinental. Nantinya Pertamina Patra Niaga bakal menjalankan penugasan hingga tahun 2022 mendatang terhitung mulai berlaku sejak 1 September 2021. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan upaya restrukturisasi memang membutuhkan perubahan regulasi yang menyangkut penugasan-penugasan dari pemerintah. “Dengan SK BPH Migas ini kekhawatiran itu dapat dijawab, karena mekanismenya diatur secara hukum dan diperbolehkan. Pertamina menugaskan Pertamina Patra Niaga untuk melaksanakan penugasan, dan Pertamina tetap bertanggung jawab sebagai penerima penugasan,” tegas Nicke. Nicke menilai pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP bakal lebih efektif dan efisien pasca pengalihan ke Pertamina Patra Niaga. Pasalnya, dengan langkah ini maka ada pemangkasan birokrasi yang dilakukan.
Kewajiban memiliki kilang Merujuk pasal 9 dalam Perpres 69/2021, badan usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung diwajibkan memiliki dan atau menguasai fasilitas penyimpanan (kilang) dan fasilitas distribusi. Menanggapi hal ini, Erika memastikan ketentuan ini bakal mulai berlaku untuk periode penugasan berikutnya yakni 2023 hingga 2028. Tercatat saat ini, selain Pertamina, PT AKR Corporindo juga masuk dalam badan usaha yang menjalankan penugasan penyaluran. Untuk itu, Erika memastikan penugasan untuk PT AKR Corporindo masih akan berlaku hingga 2022 mendatang. "Nanti 2022 sampai 2028 akan dilakukan lelang kembali. Tapi memang di situ ada persyaratan antara lain harus memiliki kilang," terang Erika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .