Pertamina Patra Niaga Jamin Distribusi Barang Mitranya Sesuai Regulasi Kemendag



KONTAN.CO.ID - Jakarta Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersinergi mengadakan sosialisasi mengenai regulasi distribusi barang oleh mitra Approved Brand List (ABL) resmi yang telah lulus proses evaluasi oleh perusahaan.

Manager Reliability PT Pertamina Patra Niaga, Ambar Dwi Sustomo mengatakan untuk memastikan informasi mengenai program ini, perlu sosialisasi tentang informasi mengenai batasan, kewenangan, dan peran serta Agen/Distributor/Produsen sebagai pelaku usaha distribusi barang di Pertamina Patra Niaga termasuk perubahan prosesnya dalam bentuk digital.

Ambar menjelaskan, pengelolaan ABL dalam bentuk digital sudah dimulai sejak Agustus 2022 sampai dengan Desember tahun ini dan akhirnya ABL sudah resmi menetapkan total 514 brand dalam 7 kategori.


Baca Juga: Dukung Kawasan Pariwisata, Pertamina Patra Niaga Layani Bahan Bakar Ramah Lingkungan

“Kami sangat bersyukur proses evaluasi untuk tahun 2023 ini sudah selesai. Saat ini sedang dilanjutkan dengan proses update data dan sosialisasi untuk memastikan mitra ABL Pertamina Patra Niaga memahami seluruh proses digitalisasi ini,” terang Ambar Dwi.

Proses evaluasi ABL lanjut Ambar, bukan hanya masalah digitalisasi saja, tapi merupakan proses pembelajaran bagi Pertamina Patra Niaga dan mitra ABL agar seluruh proses distribusi barang sesuai dengan regulasi yang berlaku dari Kementerian Perdagangan.

“Kami mengapresiasi dukunga Kementerian Perdagangan dan lebih dari 250 mitra ABL Pertamina Patra Niaga yang mengikuti kegiatan ini. Harapannya, seluruh distribusi barang yang dilakukan Pertamina Patra Niaga bersama seluruh mitranya dapat berjalan baik, tepat waktu, serta sesuai dengan regulasinya,” pungkas Ambar.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan dari Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Tondy Hotmartua Farasur menyampaikan bahwa ketentuan mengenai Distribusi Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen.

Adapun dalam proses distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dapat dilakukan secara tidak langsung melaui jaringan distributor, agen, atau waralaba, serta secara langsung oleh Perusahaan langsung kepada konsumen.

Baca Juga: Awali Tahun 2024, Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Series & Dex Series

“Jadi regulasinya sudah jelas, dan ini perlu dipatuhi seluruh pihak, baik Perusahaan ataupun mitranya. Tujuannya satu pendistribusian barang bisa dilakukan sesuai aturan berlaku, jadi semua aman. Perusahaan dalam hal ini juga harus ikut memonitor, apakah distributor sudah memiliki izin atau misalkan, jika yang ditunjuk adalah distributor PMA, maka harus tetap menunjuk distributor PMDN sampai dengan diterbitkannya Surat Tanda Pendaftaran (STP),” tukas Tondy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal