KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume. Upaya ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). "Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,"tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam siaran pers, Minggu (26/5).
Pertamina Patra Niaga Tertibkan Operasional 12 SPBE
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume. Upaya ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). "Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,"tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam siaran pers, Minggu (26/5).