KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti keputusan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kebijakan penyaluran Biosolar yang semula memiliki kandungan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) 35% atau dikenal dengan sebutan B35 menjadi B40 dengan kandungan FAME 40%, Pertamina Patra Niaga mulai melakukan penyaluran B40 secara bertahap. Corporate Secretary Heppy Wulansari mengatakan, berdasarkan Kepmen ESDM No. 345.K/EK.01/MEM.E/2024 tanggal 30 Desember 2024 terdapat 24 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang ditunjuk pemerintah sebagai supplier FAME dan 28 Badan Usaha BBM yang diwajibkan untuk melakukan bauran nabati pada produk BBM jenis gasoilnya atau menjual B40, diantaranya Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga. Baca Juga: Masuk Program Satgas Hilirisasi, Pabrik Metanol untuk Biodiesel Bakal Digarap Swasta
Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti keputusan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kebijakan penyaluran Biosolar yang semula memiliki kandungan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) 35% atau dikenal dengan sebutan B35 menjadi B40 dengan kandungan FAME 40%, Pertamina Patra Niaga mulai melakukan penyaluran B40 secara bertahap. Corporate Secretary Heppy Wulansari mengatakan, berdasarkan Kepmen ESDM No. 345.K/EK.01/MEM.E/2024 tanggal 30 Desember 2024 terdapat 24 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang ditunjuk pemerintah sebagai supplier FAME dan 28 Badan Usaha BBM yang diwajibkan untuk melakukan bauran nabati pada produk BBM jenis gasoilnya atau menjual B40, diantaranya Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga. Baca Juga: Masuk Program Satgas Hilirisasi, Pabrik Metanol untuk Biodiesel Bakal Digarap Swasta