KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah 14 titik Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang beroperasi selama 24 jam di Kota Makassar. Langkah ini melengkapi 11 SPBU yang sebelumnya telah menerapkan layanan serupa, sehingga saat ini terdapat 25 SPBU yang beroperasi 24 jam di Kota Makassar. Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto mengungkapkan penambahan waktu operasional tersebut dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM), sekaligus mempercepat pelayanan di tengah meningkatnya kebutuhan energi di sejumlah wilayah. Perpanjangan jam layanan menjadi salah satu langkah Pertamina dalam merespons dinamika antrean BBM yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam tiga bulan terakhir, antrean masih terlihat di sejumlah SPBU, sementara dalam dua hingga tiga hari terakhir peningkatan kepadatan turut terjadi pada penyaluran Pertalite. Di sisi lain, kebutuhan Solar subsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) mengalami peningkatan sekitar 10%–15% pada periode Juni hingga Agustus 2026.
Menurut Lilik, kondisi tersebut dipengaruhi meningkatnya aktivitas logistik, semakin lebarnya disparitas harga, serta adanya indikasi aktivitas pelangsiran yang turut memengaruhi pola konsumsi di lapangan. Penambahan SPBU 24 jam diharapkan memberi pilihan waktu yang lebih luas bagi masyarakat untuk melakukan pengisian BBM. “Penambahan jam operasional ini kami lakukan agar akses pelayanan semakin luas. Masyarakat memiliki lebih banyak pilihan waktu untuk melakukan pengisian BBM, sehingga kepadatan di jam-jam tertentu dapat ditekan,” ujar Lilik melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Kamis (10/9/2026). Selain memperpanjang jam layanan, Pertamina juga menjalankan sejumlah langkah untuk menjaga kelancaran distribusi, antara lain:
- Marshalling pada SPBU dengan antrean padat untuk mengarahkan kendaraan ke SPBU lain yang memiliki antrean lebih landai.
- Penambahan alokasi BBM sebesar 10–15 persen dari rata-rata penyaluran harian pada wilayah atau SPBU yang membutuhkan.
- Optimalisasi armada mobil tangki dan penyesuaian pola distribusi untuk mempercepat pengiriman ke SPBU.
- Pengawasan transaksi BBM bersubsidi, termasuk pemblokiran 6.023 nomor polisi yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan.
“Berbagai langkah ini berjalan secara bersamaan. Kami melihat kondisi setiap wilayah dan SPBU berdasarkan kebutuhan, antrean, serta pola konsumsinya. Tujuannya agar pasokan tetap tersedia dan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif,” jelas Lilik.
Pertamina mengimbau masyarakat tetap tenang dan melakukan pengisian BBM sesuai kebutuhan. Pembelian secara wajar membantu menjaga kelancaran distribusi serta memberikan kesempatan bagi pengguna lainnya untuk mendapatkan pelayanan. Apabila masyarakat menemukan kendala dalam pelayanan atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM maupun LPG bersubsidi, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami mengajak masyarakat menggunakan energi secara bijak dan tidak melakukan panic buying. Stok dan distribusi terus kami jaga, sementara pelayanan juga kami perluas melalui penambahan SPBU yang beroperasi 24 jam,” tandas Lilik. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News