KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina menjatuhkan sanksi tegas ke SPBU 24.313.136 imbas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pertamina memberikan apresiasi atas kerja keras pihak kepolisian, khususnya Polda Sumatera Selatan, dalam menindak oknum nakal yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo menyampaikan sinergitas antara Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Dengan adanya penangkapan para pelaku, dapat menekankan kerugian negara, di mana penggunaan BBM Subsidi akan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat tepat sasaran," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (2/4).
Baca Juga: Ada Rencana Pertashop Jual Pertalite, BPH Migas: Uji Coba Fokus di Luar Jawa Awan menuturkan, Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak. "Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak APH terhadap oknum yang terlibat, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan," imbuhnya. Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan sebagai wujud langkah tegas, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.313.136 jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Sanksi yang diberikan berupa penghentian operasional terhitung mulai tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Pihak SPBU juga telah dilakukan pemasangan spanduk pembinaan SPBU.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di SPBU Lahat Untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah tersebut, Pertamina memberikan beberapa SPBU terdekat yang juga penyalurannya cukup di antaranya SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 Kilo Meter (KM), dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 KM. Pertamina juga terus menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Petrus Ginting menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian operasi penyaluran BBM hingga pencabutan izin usaha secara permanen. "Kami akan terus memonitor di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat. Pertamina tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang memang melakukan pelanggaran," ungkapnya. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. Tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .