KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan uji coba menjual Pertalite dan Solar ke pengguna yang terdaftar. Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, alam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. “Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (27/6).
Pertamina Patra Niaga Uji Coba Layani Pertalite dan Solar bagi Pengguna Terdaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan uji coba menjual Pertalite dan Solar ke pengguna yang terdaftar. Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, alam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. “Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (27/6).