Pertamina: Pekerja Blok Mahakam berhak memilih



JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menegaskan para pekerja operator Blok Mahakam berhak memilih apakah bersedia bergabung atau tidak dengan perusahaan BUMN tersebut setelah kontrak operator lama berakhir.

"Kami hanya memberikan tawaran dan pilihan-pilihan. Yang pasti apa yang mereka terima dari operator sebelumnya tidak berkurang jika bergabung dengan Pertamina," ujar Wakil Direktur Utama Pertamina Bidang Komunikasi Perusahaan Wianda Pusponegoro dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (27/6).

Namun, Wianda melanjutkan, sampai saat ini para pekerja operator Blok Mahakam, terutama warga negara Indonesia, bersemangat untuk segera bergabung dengan operator baru pada tahun 2018, yaitu Pertamina. Hal itu, kata dia, merupakan modal kuat untuk dapat bekerja keras meningkatkan produksi minyak dan gas bumi Indonesia.


Dalam melakukan peralihan, Pertamina belajar dari pengalaman ketika mengakuisisi BP West Java Ltd (BPWJ) senilai US$ 28 juta pada tahun 2009, tanpa ada gejolak.

Langkah serius Pertamina untuk mempekerjakan semua karyawan Blok Mahakam yang saat ini masih dikelola oleh Total E&P Indonesie (TEPI), termasuk ekspatriat, juga membuat SKK Migas yakin peralihan dapat dilalui dengan "halus", sekaligus memberikan kepastian kepada pekerja.

"Itu memberikan kepastian bagi para karyawan di tengah turunnya harga minyak dunia yang banyak mengakibatkan PHK," ujar Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Yunus.

Adapun pada laman daring resminya, TEPI dinyatakan sudah berada di Indonesia sejak tahun 1968 dan langsung menjadi operator untuk Blok Mahakam di Kalimantan Timur. Sampai akhirnya pada 2015, Pertamina meneken Heads of Agreement (HoA) antara Total E&P Indonesia dan Index Corporation (perusahaan kolaborasi TEPI di Blok Mahakam) terkait persiapan untuk alih kelola Blok Mahakam.

HoA juga mengatur "commercial agreement" yang berisi kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total-Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada KKS yang baru dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan prosedur kerja sama antarpihak yang baru.

Pembagian saham adalah Pertamina 70% dengan interest 10 persennya merupakan kepemilikan BUMD, dan 30 persen untuk Total E&P Indonesie dan Index Corporation.

Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja (WK) Mahakam akan berakhir pada 31 Desember 2017, dan tidak diperpanjang. Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM Sudirman Said sudah mengingatkan apabila tidak sepakat dengan penawaran 30%, Total dipersilakan melepas Blok Mahakam saat kontrak sudah berakhir. (Michael Siahaan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini