Pertamina Power-Marubeni retak, seperti ini progres proyek listrik di Bangladesh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Retaknya konsorsium PT Pertamina Power Indonesia (PPI) dan Marubeni Corporation tak hanya melanda proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa-1. Kisruh tersebut merembet ke kongsi lainnya, yakni proyek pembangkit Independent Power Producer (IPP) Combined Cycle Gas Turbine (CCGT) alias PLTGU di Bangladesh.

Retaknya kongsi tersebut pertama kali menghangat dan terbuka ke publik setelah adanya berkas bertajuk tambahan data informasi terkait permohonan pelaksanaan investigasi proyek IPP Jawa-1 yang ditujukan Direktur Utama PPI Ginanjar kepada Chief Audit Executive PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Pecah kongsi Pertamina Power-Marubeni terkait soal saham di proyek FSRU Jawa 1?


Dalam surat yang salinannya didapatkan Kontan.co.id tersebut, dipaparkan sejumlah alasan friksi yang terjadi di dalam kongsi PPI-Marubeni. Surat tersebut menyebutkan, tingginya kompleksitas proyek IPP Bangladesh sangat memerlukan solid partnership, dan consortium agreement telah antara PPI-Marubeni telah berakhir pada 27 Juni 2019. Adapun, Marubeni bergabung di IPP Bangladesh sejak Agustus 2017.

Surat tersebut menulis bahwa, dengan mengacu prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan pedoman kerjasama bisnis Pertamina, PPI memutuskan untuk tidak memperbarui consortium agreement dengan Marubeni yang sudah berakhir pada 27 Juni 2019.

Berdasarkan hal tersebut, PPI pun tengah berburu partner baru. Direktur Utama PPI Ginanjar, mengkonfirmasi kabar tersebut. Ginanjar bilang, selaku pimpinan proyek, PPI berhak untuk mengganti partner dalam proyek IPP Bangladesh.

Baca Juga: Pertamina-Marubeni berseteru, berikut penjelasan lengkap Dirut Pertamina Power

Ginanjar menjelaskan, Pertamina menjadi pimpinan konsorsium dengan saham mayoritas sebanyak 51%, Intraco (local company) memegang 14% dan sisanya sebanyak 35% tadinya dipegang Marubeni.

"Betul, kami akan pilih partner baru. Kita sedang proses penggantian. Ini proyek Pertamina/PPI, jadi hak penggantian dan pemilihan partner ada di PPI," ujar Ginanjar kepada Kontan.co.id, Senin (11/11).

Editor: Khomarul Hidayat