JAKARTA. Dalam revisi tax holiday, pemerintah berencana memperpanjang fasilitas insentif tax holiday untuk industri kilang menjadi 15 tahun. PT Pertamina (persero) menyambut baik inisiatif pemerintah ini. "Itu sebuah kemajuan, jadi nanti bisa di test lagi di market," ujar Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang dijumpai di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (9/12). Apakah nanti pelonggaran tax holiday ini dapat menarik minat investor, Karen belum dapat memberikan jawaban. Pasalnya, kebijakan baru ini harus dicoba untuk mengetahui respons pasar. Sekedar informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melonggarkan dua sektor industri untuk mendapatkan pembebasan pembayaran pajak hingga 15 tahun, yaitu industri kilang dan baja. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada fleksibilitas bagi industri yang akan menerima fasilitas tax holiday. Jadi, tidak semua sektor akan dipukul rata menerima tenor jangka waktu pembebasan pajak yang sama. Saat ini, fasilitas tax holiday mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Pertamina sambut baik tax holiday kilang minyak
JAKARTA. Dalam revisi tax holiday, pemerintah berencana memperpanjang fasilitas insentif tax holiday untuk industri kilang menjadi 15 tahun. PT Pertamina (persero) menyambut baik inisiatif pemerintah ini. "Itu sebuah kemajuan, jadi nanti bisa di test lagi di market," ujar Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang dijumpai di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (9/12). Apakah nanti pelonggaran tax holiday ini dapat menarik minat investor, Karen belum dapat memberikan jawaban. Pasalnya, kebijakan baru ini harus dicoba untuk mengetahui respons pasar. Sekedar informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melonggarkan dua sektor industri untuk mendapatkan pembebasan pembayaran pajak hingga 15 tahun, yaitu industri kilang dan baja. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada fleksibilitas bagi industri yang akan menerima fasilitas tax holiday. Jadi, tidak semua sektor akan dipukul rata menerima tenor jangka waktu pembebasan pajak yang sama. Saat ini, fasilitas tax holiday mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.