KONTAN.CO.ID - PT Pertamina (Persero) hingga pertengahan November 2020 telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp 30 miliar pada program Pinky Movement untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mitra binaan. Pinky Movement merupakan program pinjaman modal usaha, yakni kepada UMKM outlet LPG untuk mengembangkan bisnis dengan menjual LPG nonsubsidi. Bisa juga UMKM pengguna LPG subsidi yang ingin beralih menggunakan LPG nonsubsidi maupun UMKM kuliner yang ingin mengembangkan bisnis dengan memanfaatkan LPG nonsubsidi. Program yang berlangsung hingga 2023 tersebut memberikan modal maksimal sebesar Rp 200 juta per UMKM mitra binaan. Program Pinky Movement telah menyasar setidaknya 2.000 outlet dan 100 usaha kecil pengguna LPG subsidi.
Syarat menjadi Program Kemitraan Pertamina
- Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki omzet penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000
- Milik warga negara Indonesia (WNI)
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau terafiliasi, baik langsung dengan usaha menengah atau besar
- Berbentuk badan usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, termasuk usaha mikro atau koperasi
- Telah melakukan usaha minimal 6 (enam) bulan serta memiliki potensi dan prospek untuk dikembangkan
- Belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga keuangan non bank