KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Peersero) melalu anak usaha hulu, PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menyepakati penjualan gas bumi sebesar 318,65 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) untuk kebutuhan industri domestik sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kesepakatan ini ditandatangani secara virtual oleh Direktur Utama Pertamina EP dan Direktur Utama PHE di hadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pekan lalu. Sesuai Kepmen ESDM tersebut, perjanjian ini berlaku hingga tahun 2024 dan bisa diperpanjang kembali. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyatakan, volume gas bumi yang berhasil disepakati mencapai 26,7% dari total 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM tersebut. Menurutnya, Pertamina telah menyepakati penjualan gas bumi untuk tiga sektor utama yakni pupuk, baja dan industri.
Pertamina sepakati penjualan gas bumi 318 BBTUD untuk industri, berikut rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Peersero) melalu anak usaha hulu, PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menyepakati penjualan gas bumi sebesar 318,65 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) untuk kebutuhan industri domestik sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kesepakatan ini ditandatangani secara virtual oleh Direktur Utama Pertamina EP dan Direktur Utama PHE di hadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pekan lalu. Sesuai Kepmen ESDM tersebut, perjanjian ini berlaku hingga tahun 2024 dan bisa diperpanjang kembali. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyatakan, volume gas bumi yang berhasil disepakati mencapai 26,7% dari total 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM tersebut. Menurutnya, Pertamina telah menyepakati penjualan gas bumi untuk tiga sektor utama yakni pupuk, baja dan industri.