KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam beleid ini, pemerintah mewajibkan PT Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi untuk mengutamakan pasoakn minyak bumi dari dalamnegeri. Di sisi lain, kontraktor dan afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian kontraktork kepada Pertamina atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi. Pemerintah pun telah menghitung dari produksi minyak Indonesia yang berkisar 775.000 barrel oil per day (bopd), terdapat sekitar 220.000 minyak milik kontraktor.
Pertamina siap beli 220.000 bopd minyak milik kontraktor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam beleid ini, pemerintah mewajibkan PT Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi untuk mengutamakan pasoakn minyak bumi dari dalamnegeri. Di sisi lain, kontraktor dan afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian kontraktork kepada Pertamina atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi. Pemerintah pun telah menghitung dari produksi minyak Indonesia yang berkisar 775.000 barrel oil per day (bopd), terdapat sekitar 220.000 minyak milik kontraktor.