Pertamina sudah mengajukan proposal blok Mahakam



JAKARTA. PT Pertamina (Persero) telah menyerahkan proposal pengelolaan Blok Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan proposal tersebut, dipastikan permintaan Pertamina untuk mengelola 100% tanpa menggandeng pihak lain, termasuk Total E&P Indonesia.

Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pertamina, Syamsu Alam mengatakan, proposal tersebut sudah diserahkan ke Kementerian ESDM. Artinya, perseroan hanya tinggal menunggu kepastian dari pemerintah terkait pengelolaan Blok Mahakam tersebut. "Penentuan partnership akan kita bicarakan setelah ada keputusan dari Pemerintah, saat ini Pertamina menunggu karena proposal sudah kita kirim," jelas dia kepada KONTAN, Jumat (27/2).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, pihaknya akan membahas proposal kelanjutan pengelolaan Mahakam yang disampaikan Pertamina. "Targetnya pertengahan Maret ini sudah selesai," katanya.


Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM, Widhyawan Prawiraatmadja menambahkan, keputusan yang diambil adalah pemerintah menyerahkan 100% pengelolaan Mahakam setelah 2017 kepada Pertamina. Selanjutnya, Pertamina berhak memutuskan bagaimana kelanjutannya apakah mengajak Total E&P Indonesia selaku operator sebelumnya atau tidak.

Menurut dia, keputusan menyerahkan kepada Pertamina tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas. Kemudian, untuk Pasal 28 ayat 9 dan 10 PP 35/2004, disebutkan, Pertamina dapat mengajukan pengelolaan blok habis kontrak kepada Menteri ESDM. Dan, Menteri ESDM bisa menyetujui permohonan itu sepanjang Pertamina 100% dimiliki negara.

Widhyawan melanjutkan, opsi mengikutsertakan Total bisa dengan pertimbangan Pertamina mendapat hak mengelola blok milik Total di luar Indonesia melalui skema pertukaran (swap). "Dengan skema swap ini, maka bisa meningkatkan kedaulatan dan ketahanan energi kita," pungkasnya.

Pelaksan tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan, terkait dengan jatah Pemerintah Daerah (Pemda) mendapatkan 10% harus merupakan Badan Usaha Milik Daerah. "Swasta tidak boleh masuk, harus BUMD 100%," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tedy Gumilar