JAKARTA. PT Pertamina (Persero) tak akan menanggung kerugian yang diderita agen gas Elpiji yang telah menjual Elpiji ukuran 12 Kilogram (kg) dengan kenaikan harga Rp 3.500 per kilogram.Seperti diketahui, awalnya kenaikan harga Elpiji 12 kg sebesar Rp 3.500 per kilogram, namun pemerintah sepakat menurunkan kenaikan harga menjadi Rp 1.000 per kilogram."Pertamina tidak akan melakukan pengembailan uang, perubahan harga itu sudah merupakan risiko bisnis," ujar Hanung Budya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, di kantor pusat Pertamina, Senin (6/1/2014).Hanung menegaskan, perseroan tidak akan memberikan kompensasi bagi agen yang masih memiliki stok Elpiji dari penetapan harga kenaikan Rp 3.500 per kg. Pasalnya, peraturan berubah sesuai keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina."Semuanya harus mengikuti harga yang berlaku dari hasil keputusan hari ini," ungkap Hanung.Pertamina pun tak akan segan-segan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan agen yang nakal menaikkan harga jual Elpiji 12 kg. Pertamina pun memutuskan kisaran harga jual Elpiji 12 kg ada di angka Rp 89 ribu hingga Rp 120 ribu."Kami sudah perintahkan, agen untuk mematuhi harga," papar Hanung.Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan harga gas elpiji 12 kilogram akan naik Rp 1.000 per kg atau Rp 12.000 per tabung. Nilai itu turun dari rencana sebelumnya yang sempat dipatok Rp 3.500 per kg atau Rp 42.000 per tabung."Kelihatannya kalau naik Rp 3.500 per kg cukup memberatkan. Untuk itu kenaikannya akan menjadi Rp 1.000 per kg," ujarnya dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Hadi Poernomo dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa serta Menteri ESDM Jero Wacik.Menurutnya, kenaikan itu sebenarnya menjadi wewenang penuh PT Pertamina sehingga pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.Sementara itu, Hadi Poernomo menjelaskan, dalam menaikkan harga elpiji, Pertamina harus mengacu pada empat hal, yaitu harga patokan elpiji, kemampuan daya konsumen dalam negeri, kemampuan distribusi, serta koordinasi saat akan menaikkan harga."Kami memang meminta agar Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg karena jika tidak dinaikkan Pertamina mengalami kerugian hingga Rp 7,7 triliun," terang Hadi. (Adiatmaputra Fajar Pratama)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pertamina tak mau tanggung kerugian agen elpiji
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) tak akan menanggung kerugian yang diderita agen gas Elpiji yang telah menjual Elpiji ukuran 12 Kilogram (kg) dengan kenaikan harga Rp 3.500 per kilogram.Seperti diketahui, awalnya kenaikan harga Elpiji 12 kg sebesar Rp 3.500 per kilogram, namun pemerintah sepakat menurunkan kenaikan harga menjadi Rp 1.000 per kilogram."Pertamina tidak akan melakukan pengembailan uang, perubahan harga itu sudah merupakan risiko bisnis," ujar Hanung Budya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, di kantor pusat Pertamina, Senin (6/1/2014).Hanung menegaskan, perseroan tidak akan memberikan kompensasi bagi agen yang masih memiliki stok Elpiji dari penetapan harga kenaikan Rp 3.500 per kg. Pasalnya, peraturan berubah sesuai keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina."Semuanya harus mengikuti harga yang berlaku dari hasil keputusan hari ini," ungkap Hanung.Pertamina pun tak akan segan-segan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan agen yang nakal menaikkan harga jual Elpiji 12 kg. Pertamina pun memutuskan kisaran harga jual Elpiji 12 kg ada di angka Rp 89 ribu hingga Rp 120 ribu."Kami sudah perintahkan, agen untuk mematuhi harga," papar Hanung.Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan harga gas elpiji 12 kilogram akan naik Rp 1.000 per kg atau Rp 12.000 per tabung. Nilai itu turun dari rencana sebelumnya yang sempat dipatok Rp 3.500 per kg atau Rp 42.000 per tabung."Kelihatannya kalau naik Rp 3.500 per kg cukup memberatkan. Untuk itu kenaikannya akan menjadi Rp 1.000 per kg," ujarnya dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Hadi Poernomo dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa serta Menteri ESDM Jero Wacik.Menurutnya, kenaikan itu sebenarnya menjadi wewenang penuh PT Pertamina sehingga pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.Sementara itu, Hadi Poernomo menjelaskan, dalam menaikkan harga elpiji, Pertamina harus mengacu pada empat hal, yaitu harga patokan elpiji, kemampuan daya konsumen dalam negeri, kemampuan distribusi, serta koordinasi saat akan menaikkan harga."Kami memang meminta agar Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg karena jika tidak dinaikkan Pertamina mengalami kerugian hingga Rp 7,7 triliun," terang Hadi. (Adiatmaputra Fajar Pratama)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News