JAKARTA. Maraknya kejadian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) yang meledak karena kualitasnya yang rendah membuat PT Pertamina (Persero) harus menarik beberapa tabung gas dari pasar. Hingga kini, jumlah tabung gas 3 kg yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 2,75 unit. Dari situ Pertamina menemukan sekitar 630.000 unit tabung gas 3 kg tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan 2,12 juta unit tabung lainnya harus diperbaiki karena sudah tidak sesuai dengan SNI yang telah ditetapkan. "Tapi saat ini baru 950.000 unit tabung yang sudah selesai diperbaiki," kata Direktur Pemasaran dan Niaga, PT Pertamina (Persero), Djaelani Sutomo. Tabung gas yang tidak memiliki label SNI tidak akan diedarkan kembali sebelum dilakukan pengujian ulang sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Perindustrian. Sedangkan, tabung gas ber SNI yang telah selesai dperbaiki akan diedarkan kembali ke pasar. Untuk meminimalisir jatuhnya korban lagi di masyarakat, Pertamina akan melakukan tes setiap tabung gas elpiji yang masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) sesuai standar SNI. Pertamina menggandeng Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Tenaga Kerja dan Ditjen migas untuk melakukan pengawasan tabung gas elpiji 3 kg ini.
Pertamina temukan 2,75 juta tabung gas 3 kg tak layak jual
JAKARTA. Maraknya kejadian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) yang meledak karena kualitasnya yang rendah membuat PT Pertamina (Persero) harus menarik beberapa tabung gas dari pasar. Hingga kini, jumlah tabung gas 3 kg yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 2,75 unit. Dari situ Pertamina menemukan sekitar 630.000 unit tabung gas 3 kg tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan 2,12 juta unit tabung lainnya harus diperbaiki karena sudah tidak sesuai dengan SNI yang telah ditetapkan. "Tapi saat ini baru 950.000 unit tabung yang sudah selesai diperbaiki," kata Direktur Pemasaran dan Niaga, PT Pertamina (Persero), Djaelani Sutomo. Tabung gas yang tidak memiliki label SNI tidak akan diedarkan kembali sebelum dilakukan pengujian ulang sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Perindustrian. Sedangkan, tabung gas ber SNI yang telah selesai dperbaiki akan diedarkan kembali ke pasar. Untuk meminimalisir jatuhnya korban lagi di masyarakat, Pertamina akan melakukan tes setiap tabung gas elpiji yang masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) sesuai standar SNI. Pertamina menggandeng Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Tenaga Kerja dan Ditjen migas untuk melakukan pengawasan tabung gas elpiji 3 kg ini.