JAKARTA. Ekspor gas alam cair atau liquifed natural gas (LNG) PT Pertamina ke Vitol Group dan Glencore sebesar US$ 90 juta atau Rp 1,2 triliun tanpa izin pemerintah berbuntut panjang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam akan membekukan izin ekspor LNG Pertamina. Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Naryanto Wagimin, Selasa (27/1) mengatakan, pemerintah telah memberikan teguran keras dengan keluarnya surat peringatan dua kali ke Pertamina pada Desember 2014. "Jika sampai peringatan ke tiga, Pertamina tak boleh ekspor gas lagi," ujar dia. Tanpa mengantongi izin, September 2014 lalu, Pertamina telah menjual gas ke Vitol Grup dan Glencore. Padahal, sesuai aturan ekspor dan impor migas, transaksi penjualan gas harus mendapat persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu (SKK) Migas, Menteri ESDM, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
Pertamina terancam tak boleh lagi ekspor LNG
JAKARTA. Ekspor gas alam cair atau liquifed natural gas (LNG) PT Pertamina ke Vitol Group dan Glencore sebesar US$ 90 juta atau Rp 1,2 triliun tanpa izin pemerintah berbuntut panjang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam akan membekukan izin ekspor LNG Pertamina. Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Naryanto Wagimin, Selasa (27/1) mengatakan, pemerintah telah memberikan teguran keras dengan keluarnya surat peringatan dua kali ke Pertamina pada Desember 2014. "Jika sampai peringatan ke tiga, Pertamina tak boleh ekspor gas lagi," ujar dia. Tanpa mengantongi izin, September 2014 lalu, Pertamina telah menjual gas ke Vitol Grup dan Glencore. Padahal, sesuai aturan ekspor dan impor migas, transaksi penjualan gas harus mendapat persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu (SKK) Migas, Menteri ESDM, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.