KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah merealisasikan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk PT Pertamina mencapai Rp 132,44 triliun. Tercatat, pembayaran dana kompensasi BBM selama tahun 2023 sebesar Rp 132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp 119,31 triliun (tidak termasuk PPN). Pembayaran Rp 132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi kuartal I hingga kuartal III 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 49,14 triliun dan 2021 sebesar Rp 569 miliar. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah di-review oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM Sebesar Rp 132,44 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah merealisasikan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk PT Pertamina mencapai Rp 132,44 triliun. Tercatat, pembayaran dana kompensasi BBM selama tahun 2023 sebesar Rp 132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp 119,31 triliun (tidak termasuk PPN). Pembayaran Rp 132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi kuartal I hingga kuartal III 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 49,14 triliun dan 2021 sebesar Rp 569 miliar. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah di-review oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).