KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak masalah dengan pemberlakuan sanksi bagi badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban biodiesel 20% (B20). Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi badan usaha yang akan dikenakan sanksi. Bagi badan usaha yang tidak menjalankan ketentuan B20 sanksinya mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Untuk denda, pelanggar diharuskan membayar Rp 6.000 per liter. “Menurut saya tidak apa, mau diberlakukan pun tidak apa," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat ditemui di Kantor Kemko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/9).
Pertamina tidak masalah dengan penerapan sanksi atas kebijakan B20
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak masalah dengan pemberlakuan sanksi bagi badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban biodiesel 20% (B20). Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi badan usaha yang akan dikenakan sanksi. Bagi badan usaha yang tidak menjalankan ketentuan B20 sanksinya mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Untuk denda, pelanggar diharuskan membayar Rp 6.000 per liter. “Menurut saya tidak apa, mau diberlakukan pun tidak apa," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat ditemui di Kantor Kemko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/9).