KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi terhadap 239 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan dalam hal kualitas BBM hingga Mei 2025. Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5), Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro mengatakan pemberian sanksi ini berkaitan dengan fokus Pertamina terhadap kualitas BBM nasional. "Sampai bulan ini (Mei) tercatat sudah 239 SPBU yang kita berikan sanksi, baik itu skorsing seminggu-dua minggu karena ia menjual kualitas BBM atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita lakukan," katanya. Baca Juga: Danantara dan Pertamina Berencana Investasi Migas di AS, Ini Kata Menko Airlangga Secara lebih detail, Corporate Secretary di PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan pihaknya mencatat hingga April 2025 telah memberikan 236 sanksi kepada SPBU. "Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang tidak melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan," kata dia saat dikonfirmasi Kontan, Jumat (23/05). Berikut adalah empat alasan Pertamina Patra memberikan sanksi kepada 236 SPBU hingga April 2025: 1. Karena adanya selisih pencatatan pembelian di sistem subsidi tepat tidak sesuai dengan volume yang dikeluarkan 2. Karena pemasangan CCTV tidak mengarah dengan tepat di pompa pengisian sehingga nomor polisi (nopol) tidak terbaca 3. Karena terbukti melayani pembelian non-Quick Response Code Pertamina (QR) 4. Karena adanya takaran yang tidak sesuai Baca Juga: Persaingan Pom Bensin Semakin Ketat, Begini Langkah Pertamina Adapun ragam sanksi yang diberikan oleh Pertamina adalah sebagai berikut: 1. Sanksi pengehentian suplai BBM subsidi sementara (1 s/d 3 bulan) 2. Peringatan tertulis 3. Pembayaran denda kepada Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas atas selisih volume tidak tercatat 4. Sanksi pemutusan hubungan kemitraan. Pembinaan dan Sanksi di SPBU rekap Januari s/d April tahun 2025 adalah sebagai berikut: 1. Sumatera Bagian Utara (Sumbagut): 40 2. Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel): 38 3. Jawa Bagian Barat (JBB): 33 4. Jawa Bagian Timur (JBT): 41 5. Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus): 20 6. Kalimantan: 23 7. Sulawesi: 40 8. Papua Maluku: 1 Total: 236
Pertamina Tindak Tegas 239 SPBU Nakal, Terbanyak di Jawa Timur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi terhadap 239 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan dalam hal kualitas BBM hingga Mei 2025. Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5), Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro mengatakan pemberian sanksi ini berkaitan dengan fokus Pertamina terhadap kualitas BBM nasional. "Sampai bulan ini (Mei) tercatat sudah 239 SPBU yang kita berikan sanksi, baik itu skorsing seminggu-dua minggu karena ia menjual kualitas BBM atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita lakukan," katanya. Baca Juga: Danantara dan Pertamina Berencana Investasi Migas di AS, Ini Kata Menko Airlangga Secara lebih detail, Corporate Secretary di PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan pihaknya mencatat hingga April 2025 telah memberikan 236 sanksi kepada SPBU. "Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang tidak melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan," kata dia saat dikonfirmasi Kontan, Jumat (23/05). Berikut adalah empat alasan Pertamina Patra memberikan sanksi kepada 236 SPBU hingga April 2025: 1. Karena adanya selisih pencatatan pembelian di sistem subsidi tepat tidak sesuai dengan volume yang dikeluarkan 2. Karena pemasangan CCTV tidak mengarah dengan tepat di pompa pengisian sehingga nomor polisi (nopol) tidak terbaca 3. Karena terbukti melayani pembelian non-Quick Response Code Pertamina (QR) 4. Karena adanya takaran yang tidak sesuai Baca Juga: Persaingan Pom Bensin Semakin Ketat, Begini Langkah Pertamina Adapun ragam sanksi yang diberikan oleh Pertamina adalah sebagai berikut: 1. Sanksi pengehentian suplai BBM subsidi sementara (1 s/d 3 bulan) 2. Peringatan tertulis 3. Pembayaran denda kepada Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas atas selisih volume tidak tercatat 4. Sanksi pemutusan hubungan kemitraan. Pembinaan dan Sanksi di SPBU rekap Januari s/d April tahun 2025 adalah sebagai berikut: 1. Sumatera Bagian Utara (Sumbagut): 40 2. Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel): 38 3. Jawa Bagian Barat (JBB): 33 4. Jawa Bagian Timur (JBT): 41 5. Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus): 20 6. Kalimantan: 23 7. Sulawesi: 40 8. Papua Maluku: 1 Total: 236