JAKARTA. Pertamina diminta oleh Pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan harga (Liquefied Petroleum Gas) LPG Industri dengan isi 50 kilogram (kg). Dengan adanya permintaan ini, Pertamina kembali menunda kenaikan harga LPG industri dalam kemasan tabung 50 kg.Vise President Corporate Communication, PT Pertamina, Mochamad Harun mengatakan, sebelumnya Pertamina berencana menaikkan harga jual LPG untuk industri sekitar 10%. Tujuan kenaikan harga jual LPG industri ini, agar Pertamina dapat berbagi beban dengan industri. Selain itu, Pertamina dapat memenuhi permintaan LPG yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan kebutuhan industri. "Dengan demikian, Pertamina dan industri bersama-sama berkontribusi atas pertumbuhan perekonomian nasional," ujar Harun dalam siaran pers, Kamis (7/7).Harun menambahkan, harga jual LPG Pertamina untuk industri dengan isi 50 kg saat ini, sebesar Rp 7.355 per kg. Harga tersebut, masih di bawah harga pasar yang lebih dari Rp 9.000 per kg. Akibatnya, selisih harga jual selama ini ditanggung oleh Pertamina sehingga menyebabkan berkurangnya laba Pertamina sampai dengan Rp 3,2 triliun pada tahun 2010.Sementara, pada kuartal pertama 2011, bisnis LPG Non PSO (Phantasy Star Online) Pertamina sudah menyumbangkan kerugian sejumlah Rp 1 triliun. Apabila harga tersebut dipertahankan seperti saat ini, kemungkinan kerugian akibat bisnis LPG Non PSO yang mencakup 12 kg, 50 kg dan bulk untuk industri diperkirakan mencapai Rp.3,6 triliun.Menurut Harun, kondisi ini tidak sehat karena sebagai korporasi Pertamina berkewajiban untuk menghasilkan laba. Dengan harga jual saat ini, Pertamina tidak dapat menambah volume penjualan LPG industri karena semakin besar volume penjualan LPG, semakin banyak pula laba Pertamina yang tergerus. Padahal di sisi lain Pertamina ingin mendukung perkembangan industri yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara menyuplai LPG sesuai dengan pertumbuhan demand.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pertamina tunda kenaikan harga LPG industri
JAKARTA. Pertamina diminta oleh Pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan harga (Liquefied Petroleum Gas) LPG Industri dengan isi 50 kilogram (kg). Dengan adanya permintaan ini, Pertamina kembali menunda kenaikan harga LPG industri dalam kemasan tabung 50 kg.Vise President Corporate Communication, PT Pertamina, Mochamad Harun mengatakan, sebelumnya Pertamina berencana menaikkan harga jual LPG untuk industri sekitar 10%. Tujuan kenaikan harga jual LPG industri ini, agar Pertamina dapat berbagi beban dengan industri. Selain itu, Pertamina dapat memenuhi permintaan LPG yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan kebutuhan industri. "Dengan demikian, Pertamina dan industri bersama-sama berkontribusi atas pertumbuhan perekonomian nasional," ujar Harun dalam siaran pers, Kamis (7/7).Harun menambahkan, harga jual LPG Pertamina untuk industri dengan isi 50 kg saat ini, sebesar Rp 7.355 per kg. Harga tersebut, masih di bawah harga pasar yang lebih dari Rp 9.000 per kg. Akibatnya, selisih harga jual selama ini ditanggung oleh Pertamina sehingga menyebabkan berkurangnya laba Pertamina sampai dengan Rp 3,2 triliun pada tahun 2010.Sementara, pada kuartal pertama 2011, bisnis LPG Non PSO (Phantasy Star Online) Pertamina sudah menyumbangkan kerugian sejumlah Rp 1 triliun. Apabila harga tersebut dipertahankan seperti saat ini, kemungkinan kerugian akibat bisnis LPG Non PSO yang mencakup 12 kg, 50 kg dan bulk untuk industri diperkirakan mencapai Rp.3,6 triliun.Menurut Harun, kondisi ini tidak sehat karena sebagai korporasi Pertamina berkewajiban untuk menghasilkan laba. Dengan harga jual saat ini, Pertamina tidak dapat menambah volume penjualan LPG industri karena semakin besar volume penjualan LPG, semakin banyak pula laba Pertamina yang tergerus. Padahal di sisi lain Pertamina ingin mendukung perkembangan industri yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara menyuplai LPG sesuai dengan pertumbuhan demand.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News