JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mengusulkan kenaikan elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg sebesar Rp 1.000 per kg. Hal tersebut berasal dari surat Pertamina yang masuk kepada Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa waktu lalu. "Memang ada usulan kenaikan dari Pertamina sebesar Rp 1.000 per kg," kata Menteri BUMN, Mustafa Abubakar usai sholat Jumat di kantor Kementrian BUMN, Jumat (21/5). Meskipun sudah mengusulkan adanya kenaikan, kata Mustafa, pihak Kementrian BUMN masih belum membahas kenaikan itu lebih lanjut. Mustafa mengatakan kenaikan elpiji non subsidi tersebut harus diputuskan secara hati-hati karena bersamaan dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Dus, hingga saat ini Kementrian BUMN, masih belum dapat memastikan apakah kenaikan elpiji 12 kg dan 50 kg tersebut akan dilakukan secara bertahap atau tidak.
Pertamina Usul Kenaikan Elpiji 12 kg dan 50 Kg Naik Rp 1.000 per Kg
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mengusulkan kenaikan elpiji kemasan 12 kg dan 50 kg sebesar Rp 1.000 per kg. Hal tersebut berasal dari surat Pertamina yang masuk kepada Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa waktu lalu. "Memang ada usulan kenaikan dari Pertamina sebesar Rp 1.000 per kg," kata Menteri BUMN, Mustafa Abubakar usai sholat Jumat di kantor Kementrian BUMN, Jumat (21/5). Meskipun sudah mengusulkan adanya kenaikan, kata Mustafa, pihak Kementrian BUMN masih belum membahas kenaikan itu lebih lanjut. Mustafa mengatakan kenaikan elpiji non subsidi tersebut harus diputuskan secara hati-hati karena bersamaan dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Dus, hingga saat ini Kementrian BUMN, masih belum dapat memastikan apakah kenaikan elpiji 12 kg dan 50 kg tersebut akan dilakukan secara bertahap atau tidak.