Pertamina wajib gandeng mitra di Blok Rokan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan Pertamina untuk menggandeng mitra sekaligus melepas sebagian hak partisipasi (share down) di Blok Rokan, mulai Agustus 2021. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam dokumen terms and conditions (T&C) pengelolaan Blok Rokan, Riau.

Pertamina telah menyepakati dokumen T&C dan kini menunggu pengesahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Sebelumnya, pemerintah resmi memberikan 100% hak partisipasi Blok Rokan kepada Pertamina, mulai Agustus 2021. Perusahaan pelat merah ini akan menggantikan kontraktor existing, PT Chevron Pacific Indonesia.

Wakil Menteri ESDM, Arcandara Tahar mengungkapkan, pemerintah mewajibkan Pertamina melepas sebagian hak partisipasi atau share down di Blok Rokan. Jadi, Pertamina bisa bermitra dengan perusahaan migas lain untuk mengelola salah satu blok migas paling subur di Tanah Air tersebut. "Share down harus," jelas Arcandra, Senin (6/8).


Meski wajib mencari mitra, pemerintah tidak akan mengatur besaran participating interest (PI) yang akan dilepas oleh Pertamina di Blok Rokan. Kesepakatan share down akan dilakukan secara bisnis (business to business).

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Ediar Usman menambahkan, mitra Pertamina boleh kontraktor existing atau perusahaan migas lain yang telah berpengalaman di bisnis hulu migas. "Semua yang di hulu dan punya pengalaman, boleh masuk," jelas dia.

Pasalnya, kewajiban Pertamina bermitra dalam mengelola Blok Rokan dilakukan agar mampu mempertahankan produksi minyak di blok tersebut. Terutama soal teknologi dan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah juga berharap kehadiran mitra di Blok Rokan bisa mengurangi beban finansial Pertamina. "Ada dukungan dana juga," ujar Ediar.

Ikut bahas anggaran

Agar masa transisi berjalan lancar, pemerintah telah memberikan restu bagi Pertamina untuk ikut dalam pembahasan Work Program and Budget (WP&B) Blok Rokan untuk tahun 2019 bersama Chevron Pacific Indonesia.

Arcandra menyatakan, keterlibatan Pertamina dalam pembahasan WP&B memang diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26/2017. Masa transisi pun dilakukan secepat mungkin agar bisa mempertahankan produksi. Saat ini produksi Blok Rokan berkisar 200.000 barel per hari (bph). "Pertamina ikut membahas agar tingkat produksi tidak turun," ungkap dia.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto bilang, masuknya Pertamina dalam pembahasan WP&B juga pernah dilakukan pada masa transisi Blok Mahakam. Dengan ikut membahas program kerja dan anggaran, Pertamina bisa berinvestasi lebih dulu sebelum kontrak Chevron di Blok Rokan berakhir pada Agustus 2021 mendatang.

"Ya, nanti Pertamina yang bayar investasinya, seperti kemarin di Mahakam," imbuh Djoko.

Namun, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam belum  bersedia memberikan gambaran calon mitra yang akan diajak untuk mengelola Blok Rokan. Dia hanya bilang, Pertamina masih punya waktu panjang untuk menunjuk mitra kerja di Blok Rokan.

Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pernah mengatakan Pertamina telah mendapatkan penawaran dari perusahaan migas untuk bermitra di Blok Rokan. "Peluang untuk melakukan partnership sangat terbuka," ujar Nicke.

Dia bilang, Pertamina membutuhkan mitra di Blok Rokan karena  ingin memitigasi risiko, terutama dari sisi teknologi dan risiko keuangan. Dengan bermitra, maka Pertamina bisa mengurangi risiko dalam penggunaan teknologi dan pendanaan.

Manajer Komunikasi Chevron Pacific Indonesia Danya Dewanti menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati