KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan Pertamina untuk menggandeng mitra sekaligus melepas sebagian hak partisipasi (share down) di Blok Rokan, mulai Agustus 2021. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam dokumen terms and conditions (T&C) pengelolaan Blok Rokan, Riau. Pertamina telah menyepakati dokumen T&C dan kini menunggu pengesahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Sebelumnya, pemerintah resmi memberikan 100% hak partisipasi Blok Rokan kepada Pertamina, mulai Agustus 2021. Perusahaan pelat merah ini akan menggantikan kontraktor existing, PT Chevron Pacific Indonesia. Wakil Menteri ESDM, Arcandara Tahar mengungkapkan, pemerintah mewajibkan Pertamina melepas sebagian hak partisipasi atau share down di Blok Rokan. Jadi, Pertamina bisa bermitra dengan perusahaan migas lain untuk mengelola salah satu blok migas paling subur di Tanah Air tersebut. "Share down harus," jelas Arcandra, Senin (6/8).
Pertamina wajib gandeng mitra di Blok Rokan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan Pertamina untuk menggandeng mitra sekaligus melepas sebagian hak partisipasi (share down) di Blok Rokan, mulai Agustus 2021. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam dokumen terms and conditions (T&C) pengelolaan Blok Rokan, Riau. Pertamina telah menyepakati dokumen T&C dan kini menunggu pengesahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Sebelumnya, pemerintah resmi memberikan 100% hak partisipasi Blok Rokan kepada Pertamina, mulai Agustus 2021. Perusahaan pelat merah ini akan menggantikan kontraktor existing, PT Chevron Pacific Indonesia. Wakil Menteri ESDM, Arcandara Tahar mengungkapkan, pemerintah mewajibkan Pertamina melepas sebagian hak partisipasi atau share down di Blok Rokan. Jadi, Pertamina bisa bermitra dengan perusahaan migas lain untuk mengelola salah satu blok migas paling subur di Tanah Air tersebut. "Share down harus," jelas Arcandra, Senin (6/8).